CILEGON, TitikNOL - Kasatresnarkoba Polres Cilegon, AKP Dedi Hermawan mengungkapkan bahwa ASR (30), yang merupakan Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemkot Cilegon, sudah lama menjadi target operasi (TO) atas dugaan penyalahgunaan narkoba.
"ASR ini target operasi kita sejak lama. Jadi, ketika adanya laporan dari masyarakat yang mengatakan bahwa ASR diduga sering mengkonsumsi narkoba jenis sabu, langsung kita tangkap,” jelas AKP Dedi saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (5/9/2016).
Baca juga: Polres Cilegon Bebaskan Oknum PNS yang Diduga Konsumsi Sabu-Sabu
Tapi, karena tidak adanya barang bukti dan negatifnya hasil tes urine, membuat oknum PNS yang merupakan mantan ajudan Walikota Cilegon tersebut tidak memenuhi unsur tindak pidana.
"Karena ada bukti kuat dan belum memenuhi unsur tindak pidana, maka yang bersangkutan kita bebaskan," katanya.
Meskipun tidak terbukti, ASR yang kini menjabat sebagai salah satu Kepala Seksi di SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) Pemkot Cilegon tersebut harus wajib lapor.
"Dia (ASR) harus wajib lapor dua kali dalam seminggu. Tujuannya untuk mempermudah kami melakukan pengawasan,” pungkasnya. (Ardi/rif)