Minggu, 8 September 2024

Polres Cilegon Tangkap Pelaku Peredaran Narkoba, Sebanyak 30 Kilogram Sabu Diamankan

Release pengungkap peredaran narkotika dengan barang bukti sabu-sabu seberat 30 kilogram di Mapolres Cilegon. (Foto: TitikNOL)
Release pengungkap peredaran narkotika dengan barang bukti sabu-sabu seberat 30 kilogram di Mapolres Cilegon. (Foto: TitikNOL)

CILEGON, TitikNOL - Jajaran Polres Cilegon berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu. Dua orang tersangka berikut dengan barang bukti sebanyak 30 kilogram sabu-sabu berhasil diamankan dalam pengungkapkan tersebut.

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Hariyanto mengatakan, dua tersangka yang berhasil dibekuk tersebut masing - masing berinisial HR dan TR.

"Untuk barang bukti yang berhasil disita dari dua tersangka yaitu sebanyak 30 bungkus plastik bergambar ikan arwana berisikan sabu-sabu , dan setelah kita timbang beratnya 30 kilogram. Ini adalah penangkapan terbesar di Polda Banten , " ungkap Kombes Pol Didik dalam keterangan persnya, Selasa (16/7/2024).

Kapolres Cilegon, AKBP Kemas Indra Natanegara menjelaskan, penangkapan pelaku peredaran narkoba tersebut dilakukan oleh jajaran Satlantas Polres Cilegon di area Dermaga Eksekutif Pelabuhan Merak, Jumat (12/7/2024).

"Awalnya informasi dari Kasat Resnarkoba Polres Lampung Selatan bahwa adanya satu unit kendaraan Toyota Innova warna hitam nomor polisi B 2372 BYA menuju arah Pelabuhan Merak dari Pelabuhan Bakauheni dengan memuat atau membawa diduga narkoba jenis sabu-sabu yang selanjutnya menghubungi Kasat Lantas Polres Cilegon untuk segera diamankan, "ungkapnya.

"Setelah mendapat informasi itu Kasat Lantas Polres Cilegon bersama dengan anggotanya berhasil mendapati kendaraan yang dimaksud kemudian melakukan penyetopan serta menginterograsi terhadap dua orang laki - laki berinisial HR dan TR yang berada di dalam kendaraan. Kemudian dari hasil dari keterangan yang didapat bahwa kendaraan tersebut memuat/ membawa barang diduga narkotika jenis sabu sabu dengan cara dimasukan ke dalam interior pintu kendaraan, yang dimana barang haram tersebut diperoleh dari daerah Kota Pekanbaru, Provinsi Riau dari saudara R yang kini DPO, "sambung AKBP Kemas menjelaskan.

Lebih lanjut Indra mengungkapkan, setelah berhasil melakukan penangkapan Satlantas langsung menginformasikan kepada Satresnarkoba Polres Cilegon agar tersangka serta dengan barang bukti dibawa guna penyelidikan lebih lanjut.

"Hingga saat ini tim Satresnarkoba Polres Cilegon masih melakukan pengembangan terhadap jaringan pengedar narkotika jenis sabu tersebut, "ujarnya.

Adapun untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan Atau Pasal 112 Ayat (2) dan/Atau Pasal 132 Undang - undang RI Nomor 35 TAHUN 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup,atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp1.000.000.000 dan paling banyak Rp10.000.000.000. (Ardi/TN).

Komentar