Polres Cilegon Tangkap Pengedar Sabu Kelas Kakap

Kasat Narkoba Polres Cilegon AKP Gogo Galesung saat menggelar expose di ruang kerjanya, Jumat (29/7/2016). (Foto: TitikNOL)
Kasat Narkoba Polres Cilegon AKP Gogo Galesung saat menggelar expose di ruang kerjanya, Jumat (29/7/2016). (Foto: TitikNOL)

CILEGON, TitikNOL - Satresnarkoba Polres Cilegon, berhasil menangkap pengedar narkoba jenis sabu-sabu kelas kakap.

Dalam penangkapan itu, petugas mengamankan seorang pelaku serta barang bukti setengah kilogram narkoba jenis sabu, alat timbang digital dan plastik kecil untuk membungkus sabu.

Pelaku ZK (36) yang diketahui warga Aceh, tidak bisa berkutik saat petugas  dari Satresnarkoba Polres Cilegon melakukan penggerebakan di rumah kontrakannya di perumahan Griya Serdang Indah (GSI), Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang pada Kamis (28/7/2016) malam.

Kasat Narkoba Polres Cilegon AKP Gogo Galesung mengatakan, pelaku sudah menjadi target karena merupakan jaringan besar pengedar narkoba untuk wilayah Kabupaten Serang dan Kota Cilegon.

"Pelaku ZK ini mengambil barang disuruh AW (masih buron) ngambil barang ke TK (masih buron) yang sudah menunggu di Bandara Soekarno-Hatta," jelas Gogo kepada awak media, Jumat (29/7/2016).

Menurut Gogo, setelah ZK mendapatkan barang haram itu, ZK langsung membawa barang tersebut ke rumah kontrakannya.

"Jadi pelaku ini sudah kita ikuti dari wilayah Pondok Cilegon Indah (PCI). Sesampai di rumah kontrakannya di perumahan Griya Serdang Indah, pelaku langsung kita sergap," ujar Gogo.

Saat ditanya berasal dari mana barang tersebut, Gogo mengungkap jika sabu dikirim dari Aceh. Pihaknyapun masih melakukan pengembangan kepada dua rekan pelaku yang masih buron.

"Sabu- sabu ini dikirim dari Aceh. Sementara untuk AW dan TK hingga kini masih dalam pengejaran," tukasnya.

Untuk menanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2), Subsider 112 ayat (2) dan Subsider 132 Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan maksimal 25 tahun penjara. (Ardi/red)

Komentar