SERANG, TitikNOL - Polsek Taktakan berhasil mengamankan puluhan botol minuman keras (Miras) dari hasil razia pekat yang digelar di lingkungan Legok, Taktakan, Kota Serang, Sabtu (15/10/2016) malam. Kapolsek Taktakan, AKP Yudi Permana mengungkapkan jika petugas berhasil mengamankan minuman keras berupa arak putih, anggur, dan bir hitam. Minuman-minuman itu diamankan dari dua tempat penjual minuman yakni warung jamu dan cafe.
"Operasi pekat kita lakukan kepada seluruh warung jamu dan cafe yang berada disepanjang jalan Legok, pemilik warung dan cafe yang didapati miras ini sudah kami lakukan panggilan untuk diberikan peringatan," kata Yudi, saat ditemui di Mapolsek Taktakan, Senin (17/10/2016).
Razia yang dilakukan oleh satuan petugas Polsek Taktakan pun berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan adanya tempat penjualan miras yang kerap menimbulkan masalah di lingkungan masyarakat setempat.
"Minuman keras ini sering jadi pemicu dari masalah-masalah, kenakalan-kenakalan remaja seperti tawuran, dan tindakan kriminal lain tak jarang di picu karena minuman ini. Karena itu kita lakukan operasi," jelasnya.
Sementara itu, ditempat yang sama, Kanit Reskrim Polsek Taktakan, Ipda Dwi Yanto menjelaskan, dari hasil laporan yang diterima pihak kepolisian, peredaran miras masih marak terjadi dilingkungan wilayah hukum Polsek Taktakan. Menindaklanjuti laporan tersebut, pihaknya pun melakukan operasi untuk mengamankan miras tersebut.
Dalam operasi yang digelarnya kali ini. Setidaknya ada 71 botol minuman yang diamankan.
"Kalau toko-toko atau cafe yang jual banyaknya di area Legok, tapi yang membeli banyak yang dari kampung-kampung sekitar," pungkasnya. (Meghat/Quy)