SERANG, TitikNOL – Sebanyak 5.199 butir obat keras, berhasil diamankan petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Serang, dari tiga tersangka pengedar yang ditangkap di tiga lokasi berbeda di Kecamatan Bandung dan Cikande, Kabupaten Serang.
Obat yang digolongkan harus dengan resep dokter ini yaitu jenis Tramadol dan Heximer. Ketiga tersangka yang diamankan yaitu AF (25) Kampung Kamansari, Desa/Kecamatan Cikande, MR (30) Kampung Cidangkak, Desa/Kecamatan Bandung dan AI (26) warga Perumahan Cikande.
"Dalam menjalankan usahanya, mereka berkedok sebagai penjual kosmetik dan bukan merupakan tenaga farmasi serta tidak memiliki izin edar," kata Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Serang, AKP Nana Supriyatna, saat menggelar konferensi pers di Aula Mapolres Serang, Selasa (19/9/2017).
Ketiganya mengaku mendapat suplai obat dari distributor yang saat ini masih DPO. Dalam sekali pembelian, mereka membeli 1.000 butir heximer dan tramadol seharga Rp750 ribu. Kepada pembeli, mereka mengedarkan dengan membuat paket kecil berisi 10 butir dengan harga Rp10 ribu per paket.
"Keuntungan dari itu kurang lebih Rp250 ribu," kata Nana didampingi Kanit Narkoba Iptu Makmur.
Menurut Nana, para pelaku mendapatkan pasokan obat-obatan terlarang tersebut dari seseorang yang masih buron asal Jakarta. “Datang langsung dianterin, ada uang ada barang,” katanya.
Penangkapan ketiga pelaku sendiri dilakukan setelah menindaklanjuti laporan dari warga sekitar. Setelah dilakukan penyelidikan, para pelaku yang bukan seorang apoteker terbukti mengedarkan obat-obatan tersebut.
Tramadol ini dijelaskan Nana, merupakan jenis obat untuk menghilangkan nyeri. Sedangkan heximer untuk relaksasi. Jika dikonsumsi melebih dosis atau tidak sesuai resep dokter akan berefek pada gangguan saraf yang mengkonsumsi.
“Efeknya kondisi mental, bahasanya nge-fly,” kata Nana serys mengatakan dengan terbukti melakukan pelanggaran tersebut, para pelaku terancam hukuman 10 tahun hingga 15 tahun penjara. (hr/red)