Sabtu, 23 November 2024

Penjual Obat Keras Berkedok Toko Kosmetik Ditangkap Polisi

AKBP Agus didampingi Kanit Subdit Gakkum, AKP Tohirudin saat menggelar press release di Mako Ditpolairud Polda Banten. (Foto: TitikNOL)
AKBP Agus didampingi Kanit Subdit Gakkum, AKP Tohirudin saat menggelar press release di Mako Ditpolairud Polda Banten. (Foto: TitikNOL)

MERAK, TitikNOL - Dua pemuda asal Aceh, ditangkap Satgas Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Banten. Keduanya ditangkap, karena menjual bebas obat keras kepada masyarakat tanpa resep dari dokter.

Dua tersangka yang ditangkap itu masing-masing berinisial MT dan RC. Kedua tersangka ditangkap di tempat yang berbeda.

Tersangka MT ditangkap di Kampung Tegal, Desa Cikoneng, Kecamatan Anyer, Kabupaten Serang. Sedangkan tersangka RC ditangkap di depan Pelabuhan Indah di Lingkungan Batu Bolong, Kelurahan Tamansari, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon saat melakukan transaksi.

Dari tangan MT, petugas berhasil menyita barang bukti 126 butir pil Trihexyphenidyl, 96 butir pil Tramadol, 1.000 butir pil Hexymer, 190 butir kapsul warna hijau putih, uang tunai Rp3.123.000, dompet, 6 buah kunci toko dan 1 buah handphone.

Sementara dari tersangka RC, polisi menyita sebanyak 750 butir pil Tramadol, 93 butir pil warna putih, 1.129 butir obat warna kuning dengan tulisan "mf", 350 butir pil Dexa-m, 29 butir pil Merlopam, 1 buah handphone, dompet warna coklat dan uang tunai Rp2.900.000.

Untuk mengelabui polisi, dua tersangka penjual obat keras yang ditangkap Satgas Ditpolairud Polda Banten berkedok pedagang kosmetik.

Kasubdit Gakkum Ditpolaurd Polda Banten, AKBP Agus Julianto mengatakan, penangkapan dua tersangka berdasarkan laporan dari masyarakat pesisir yang resah karena anak mereka sering membeli obat dari dua tersangka tersebut.

"Tersangka yang pertama kita tangkap RC, di depan Pelabuhan Indah Kiat Merak. Terus kemudian kita kembangkan hingga akhirnya berhasil penangkap tersangka MT di Cikoneng Anyer," ungkap AKBP Agus didampingi Kanit Subdit Gakkum, AKP Tohirudin, saat menggelar press release di Mako Ditpolairud Polda Banten, Senin (26/8/2019).

Dalam kasus ini, polisi masih terus melakukan pengembangan dan mengejar pemasok obat keras kepada para tersangka.

"Masih terus kita kembangkan, termasuk mendalami siapa pemasok obat kepada dua pelaku ini," ujarnya.

Sementara itu, tersangka RC mengakui obat keras tersebut ia dapatkan dari seorang sales obat yang sengaja datang menawarkan ke toko kosmetiknya.

"Belinya dari sales yang datang ke toko, tapi saya nggak tahu dari mana salesnya itu," kilahnya.

Dari penjualan obat, pelaku mendapatkan keuntungan Rp6.000 per tiga butir obat. "Untungnya cuma Rp6.000 dalam tiga butir obat" katanya.

Untuk menanggung jawabkan perbuataannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 196 /atau Pasal 197 Undang-undang Republik Indonesia nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar. (Ardi/TN1).

Komentar