Minggu, 8 September 2024

Sidang Korupsi Bank Banten

Riki Atur Staf PT BGD Serahkan Uang ke Sopir Tri Satya Santosa

Foto (Dok:net)
Foto (Dok:net)

SERANG, TitikNOL - Sidang  Kasus suap pendirian Bank Banten yang menyeret terdakwa Mantan direktur PT BGD Riki Tampinongkol dan dua tersangka anggota DPRD banten yakni SM Hartono dan Tri Satya Santosa, kembali dilanjutkan. Kali ini sidang beragendakan pemeriksaan saksi saksi.

Dalam kesaksiannya Budi Kristianto, Staf PT BGD mengaku hanya sebagai penyambung untuk menyerahkan uang yang sudah disiapkan ke sopir Tri Satya Santosa.

"Iya saya hubungi Pak Riki tapi tidak nyambung. Akhirnya nyambung melalui Meta Sekertarisnya Pak Riki, terus beliau tanya udah terima belum titipan. Terus saya jawab belum,” kata Budi dihadapan majelis hukum.

Lanjutnya, Budi memberikan kesaksian uang tersebut diterima dari Ayu yang merupakan bagian akuntansi di PT BGD untuk langsung diserahkan ke sopir yang sudah disiapkan dengan amplop.

Kata dia, pada hari itu, dirinya menerima titipan dari Ayu dan diperintahkan untuk diserahkan kepada seseorang yang akan datang. “Disebutnya sopir bapak Tri Satya dan diberitahukan oleh Meta, kalau itu adalah sopir yang dimaksud untuk menyerahkan titipan,” Jawab Budi.

Saat ditanya kembali majelis hakim, yang diserahkan berapa amplop? Budi menjelaskan ada tujuh amplop yang diserahkan. “Amplop sudah dibungkus dalam berkas. Isinya terdiri dari enam Amplop tebal dan satu tipis," tuturnya.

Setelah memberikan titipan tersebut ke sopir Tri Satya, Budi mengakui langsung menghubungi Riki Tampinongkol. “Setelah diberikan ke sopir, saya sempat menghubungi Pak Riki bahwa titipan sudah diberikan tapi tidak nyambung akhirnya saya kasih beritahu via pesan singkat," jelasnya.

Sementara itu, keterangan saksi Ayu Bagian Akuntan PT BGD mengungkapkan, bahwa dirinya hanya mencairkan uang tersebut dari bank dan menyerahkannya ke Budi atas perintah Riki Tampinongkol.

"Saya yang ambil uang dari bank yang mencairkan uang tersebut. Saya cairkan pake cek,” tuturnya.

Saat ditanya majelis hakim,  apa memang ada cek yang siap dicairkan? Ayu menyampaikan memang ada cek tersebut dan ketika ditanya siapa yang menyiapkan melalui amplop? Ayu mengakui memasukin uangnya ke amplop yang tebal Rp10 juta yang tipis USD 1.000 “Semuanya pecahan 100 ribu . Yang tipis pecahan 100 dollar," ucap Ayu.

Selanjutnya, saat ditanya siapa yang memerintahkan untuk menyiapkan uang dan mencairkan yang dengan amplop dan nominalnya, Ayu mengaku atas perintah Riki Tampinongkol. Hakim lalu menanyakan apakah sering terdakwa minta untuk menyiapkan uang? “Tidak, paling untuk operasional saja," jabarnya. (Dede/red)

Komentar