Sabtu, 23 November 2024

Setubuhi ABG, Pedagang Pakaian Diciduk Polisi di Kios

Ilustrasi. (Dok: Karawangplus)
Ilustrasi. (Dok: Karawangplus)

PANDEGLANG, TitikNOL - Seorang pedagang berinisial MD, 21, warga Desa Purwaraja, Kecamatan Menes, Kabupaten Pandeglang, diamankan petugas Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pandeglang, Kamis (23/1/2020). Pedagang pakaian ini diamankan di kiosnya setelah dilaporkan menyetubuhi gadis di bawah umur.

"Perbuatan asusila tersebut dilakukan tersangka terhadap korban Sukma (15) di sebuah hotel di kawasan wisata Pantai Carita pada Minggu (15/12/2019)," ungkap Kepala Satreskrim Polres Pandeglang, AKP DP Ambarita menghubungi wartawan, Jumat (24/1/2020).

Kasatreskrim menjelaskan, korban dengan tersangka MD berkenalan lewat media sosial. Karena sering berkomunikasi lewat facebook, akhirnya keduanya saling memberikan nomor telepon. Dalam komunikasi lewat telepon itulah, tersangka mengungkapkan rasa cintanya dan berniat menjadi kekasih korban.

"Dalam percakapan di telepon, tersangka mengungkapkan rasa cintanya dan berniat menjadi kekasih korban. Agar lebih kenal lebih dalam, tersangka meminta korban untuk bertemu," terang Ambarita.

Setelah keduanya bertemu, tersangka MD kemudian mengajak korban ke hotel. Pelaku membujuk korban untuk melakukan hubungan suami-istri dengan janji pelaku akan memacari korban. Usai kegadisan direnggut, korban menceritakan kejadiannya kepada orang tuanya.

"Setelah mendapat laporan dari keluarga korban akhirnya unit PPA menangkap pelaku di kios tempatnya berjualan pakaian kemudian dibawa ke Polres Pandeglang untuk penyidikan lebih lanjut," terang Ambarita.

Dalam kasus ini polisi menyita sejumlah barang bukti diantaranya satu potong baju warna kuning polos lengan panjang satu potong celana warna hijau, satu potong tangtop, satu potong celana, satu potong BH dan satu lembar bukti visum et Repertum dari Rumah Sakit Ibu dan Anak Permata Ibunda Majasari Pandeglang.

“Pelaku diancam dengan pasal 76 D Jo Pasal 81 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara,” tegasnya. (Har/TN1)

Komentar