SERANG, TitikNOL - SR (37), seorang warga di Kelurahan Cipare, Kecamatan Serang, Kota Serang ditangkap polisi lantaran telah menganiaya ayah tiri.
FS (50) yang merupakan ayah tiri SR meregang nyawa usai dianiaya menggunalan balok pada 12 Agustus 2023, sekitar pukul 15.30 WIB.
Hal itu dipicu dengan dugaan ayah tiri tersebut berselingkuh dengan istri pelaku yakni MR.
"Pelaku menanyakan perihal hubungan antara istrinya dengan korban sehingga terjadi keributan cek cok mulut," ujar Kapolsek Serang, Kompol Teddy Heru Murtian.
Heru menyebutkan, tak terima ditegur ayah tiri mengambil balok untuk memukul pelaku.
Namun SR lari ke arah rumah dan mengambil kayu juga. Sang ayah tiri memukul terlebih dulu ke arah FS, namun bisa dihindari.
FS kemudian memukul lagi ke arah SR dan mengenai kepalanya. Korban terjatuh dan dipukul beberapa kali hingga meregang nyawa.
Akibatnya, hidung dan telinga korban sekaligus ayah tiri mengeluarkan darah akibat pukulan tersebut.
"Pelaku kembali memukul korban menggunakan balok sebanyak dua kali mengenai leher bagian belakang dan mengenai kepala bagian belakang. Lalu datang warga membawa korban ke rumah sakit dan diketahui korban telah meninggal dunia," tuturnya.
Personil Polsek Serang yang mengetahui informasi datang ke lokasi dan menangkap pelaku sekitar pukul 16.30 WIB. Saat ditangkap, pelaku FS tidak melakukan perlawanan.
"Kita menyita dua buah balok panjang kurang lebih 1 meter, satu potong celana jeans warna biru, satu 1 potong kaos warna hitam," ujarnya.
Pelaku dikenakan Pasal 351 ayat 3 KUHP, tentang penganiayaan yang mengakibatkan korbannya meninggal dunia. (TN3)