Kamis, 21 November 2024

Tipu Puluhan Jamaah Umroh, Ibu Paruh Baya di Rangkasbitung Diciduk Polisi

Ati Siti Fatimah tersangka penipuan dan penggelapan pemberangkatan Jamaah Umroh di Rangkasbitung saat digiring petugas. (Foto: TitikNOL)
Ati Siti Fatimah tersangka penipuan dan penggelapan pemberangkatan Jamaah Umroh di Rangkasbitung saat digiring petugas. (Foto: TitikNOL)

LEBAK, TitikNOL - Ati Siti Fatimah (45) warga Kampung Central (Gardu Induk PLN), Kelurahan Rangkasbitung Barat, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, diciduk aparat penyidik dari Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Lebak.

Ibu rumah tangga ini dilaporkan ke polisi, karena diduga melakukan penipuan dan penggelapan uang puluhan warga, dengan dalih akan memberangkatkan umroh.

Modus penipuan dan penggelapan dana pemberangatan umroh dilakukan pelaku, dengan mendatangi para korban sambil menawarkan paket pemberangakatan umroh melalui sebuah perusahaan travel PT. Arminareka Perdana.

Kapolres Lebak AKBP Dani Arianto didampingi Kasatreskrim AKP Zamrul Aini menjelaskan, awalnya polisi mendapatkan laporan dari salah seorang korban yang merasa tertipu oleh tersangka lantaran curiga melihat adanya kemunduran jadwal keberangkatan.

Korban curiga dan langsung menghubungi pihak PT. Arminareka Perdana. Setelah dikonfirmasi, ternyata korban tidak terdaftar sebagai jamaah umro di PT. Arminareka Perdana.

"Selain tersangka melakukan dugaan tindak pidana tersebut kepada salah seorang korban yang melapor, ternyata tersangka juga melakukannya tindak pidana tersebut kepada korban lainnya sebanyak lebih kurang 35 orang. Namun untuk sementara yang telah melaporkan kepada kepolisian berjumlah 15 orang," ujar Dani, Selasa (11/4/2017).

Di tempat yang sama, Kasatreskrim Polres Lebak Zamrul Aini menambahkan, kerugian para korban penipuan dan penggelapan rata-rata sebesar Rp25 juta perorang. Sedangkan uang yang sudah masuk kepada tersangka dari puluhan jamaah umroh kurang lebih total sebesar Rp650 juta.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan kata Zamrul, yakni satu buah baju koko, satu buah mukena, satu buah kartu asuransi dari PT. Arminareka Perdana, belasan Paspor, satu buah sertiflkat telah dilakukan suntik vaksin maningitis, satu bundel legalitas dari PT. Arminareka Perdana dan satu bundel berkas persyaratan calon jamaah umroh

"Adapun uang hasil kejahatan yang dilakukan oleh tersangka dipergunakan dirinya untuk membeli sebidang tanah dan telah didirikan bangunan di jalan Sentral Rangkasbitung dan membeli satu unit motor Honda PCX. Tersangka kita jerat dengan pasal 372 -378 tentang penggelapan dan penipuan dengan ancaman hukuman kurungan penjara selama lima tahun," pungkasnya. (Gun/red)

Komentar