Jum`at, 21 Februari 2025

Bapenda Kota Serang Sosialisasikan Opsen PKB dan BBNKB ke Masyarakat

SERANG, TitikNOL - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Serang mensosialisasikan opsen atau atau pungutan tambahan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan bermotor (BBNKB) kepada masyarakat.

Sosialisasi yang digelar di salah satu hotel di Kota Serang ini, dihadiri oleh perwakilan dari setiap kecamatan dan kelurahan, dan para peserta diberikan pemahaman soal opsen PKB dan BBNKB, agar nanti bisa menyampaikan kepada masyarakat.

Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan daerah II Daerah Bapenda Kota Serang, Fajar Chairil Alam mengatakan tujuan sosialisasi ini untuk memberikan pemahaman yang lebih jelas mengenai kebijakan terbaru dalam perpajakan kendaraan bermotor serta dampaknya bagi wajib pajak.

“Kami ingin memastikan bahwa masyarakat memahami kebijakan opsen ini dan dampaknya bagi mereka. Pajak kendaraan merupakan salah satu sumber pendapatan penting bagi daerah yang nantinya akan kembali digunakan untuk pembangunan dan pelayanan publik,” katanya kepada wartawan 19 Februari 2025.

Kegiatan ini menjelaskan dasar opsen pajak ini berdasarkan UU No 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, kemudian sesuai dengan PP No 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah.

“Opsen juga diatur dalam Peraturan pemerintah No 35 tahun 2023 tentang ketentuan umum pajak daerah dan retribusi daerah serta Perda Provinsi Banten no 1 tahun 2024 mengenai opsen. Kemudian OPSEN juga bertujuan untuk memperkuat sumber penerimaan kabupaten/kota, serta bertujuan memperbaiki postur APBD kabupaten/kota dan penurunan belajar mandatory bagi provinsi,” lanjutnya.

Salah satunya yang dijelaskan kepada para peserta juga adalah soal dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor merupakan hasil perkalian dari nilai jual kendaraan bermotor (NJKB) dengan kofisien bobot kendaraan.

“Pajak ini berperan dalam mengatur jumlah kendaraan membantu mengurangi kemacetan di jalan raya, mendorong pemilik kendaraan untuk sadar akan kewajiban perpajakan dan kepemilikan sah dan terakhir kontribusi PKB dan BBNKB meningkat tiap tahun, menunjukan efektivitas pemungutan pajak ini dan ini perlu diketahui masyarakat,” pungkasnya.

Sementara itu, Beberapa peserta sosialisasi menyambut baik acara ini karena memberikan kejelasan tentang aturan baru yang akan diterapkan.

“Sebelumnya, kami belum terlalu paham tentang opsen ini. Dengan adanya sosialisasi ini, kami jadi lebih mengerti bagaimana sistem pembagian pajak bekerja,” ujar salah satu peserta yang merupakan perwakilan dari komunitas pemilik kendaraan di Kota Serang.

Perlu diketahui, Untuk Langkah pembayaran PKB dan BBNKB, yaitu Langkah pembayaran PKB yaitu melengkapi dokumen kendaraan, menghitung PKB yang terutang, membayar di bank atau online dan mendapatkan bukti pembayaran.

Sementara Langkah pembayaran BBNKB yaitu mengumpulkan dokumen (surat jual beli, STNK), menghitung BBNKB yang terutang, mengajukan permohonan di Samsat dan melakukan pembayaran di loket Samsat.

Komentar