CILEGON, TitikNOL - Pengusaha mengeluhkan adanya biaya untuk proses permohonan surat rekomendasi Izin Usaha Jasa Kontruksi (IUJK) di Bidang Cipta Karya pada Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kota Cilegon.
Salah satu pengusaha Kota Cilegon yang dikonfrimasi wartawan melalui sambungan telepon genggemanya mengaku, dirinya harus mengeluarkan uang jutaan rupiah untuk mendapat surat rekomendasi dari DPU. Menurutnya,dalam ketentuannya, pengurusan IUJK yang dikeluarkan melalui Badan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (BPTPM) Kota Cilegon itu tidak dipungut biaya.
"Jadi surat rekomendasi itu kan dikeluarkan setelah ada survey dari mereka (DPU-red) dulu. Tapi bahasanya mereka, ya dia minta uang bensin survey, masa tidak ada uang bensin katanya, terus yang kita saya pertanyakan kenapa tarifnya dipatok," kata pengusaha yang meminta agar identitasnya tidak disebutkan. Jumat (5/2/2016).
Menurut sumber tersebut, ongkos bensin itu sengaja dijadikan alasan oknum DPU untuk mempersulit dirinya mendapatkan surat rekomendasi yang menjadi syarat terbitnya IUJK di BPTPM.
"Bukan hanya saya aja, ada juga teman pengusaha lain juga pernah bilang sampai mengeluarkan Rp7 juta untuk dapat surat rekomendasi itu," jelasnya
Sementara itu, Kepala Bidang Cipta Karya DPU Kota Cilegon Dendi Rudiatna yang dikonfrimasi membantah adanya praktek pungutan liar (pungli) yang terjadi di DPU terkait dengan permohonan surat rekomendasi IUJK. "Tidak ada itu (pungli),semuanya gratis kok," kilahnya. (Ar/red)