Kamis, 3 April 2025

CSR Perusahaan di Banten Mulai Diatur, Tapi...

Ilustrasi
Ilustrasi

SERANG, TitikNOL - Pemprov Banten meminta raperda tentang tanggung jawab sosial perusahaan atau corporate sosial responsibility (CSR) tak hanya terbatas pada kegiatan-kegiatan kesejahteraan sosial.

"Ruang lingkup tanggung jawab sosial perusahaan harus dikaji dan dicermati lagi. Apakah memungkinkan lingkup pengaturan tanggungjawab sosial perusahaan ini tidak hanya terbatas pada kegiatan kesejahteraan sosial saja, tetapi juga termasuk kegiatan lainnya seperti pendidikan, kesehatan, pekerjaan, umum, perumahan rakyat dan permukiman, dan lainnya seperti kepemudaan dan olahraga, koperasi dan usaha kecil," ujar Gubernur Banten, Rano Karno, saat menyampaikan pendapatnya atas rapergub tersebut dalam paripurna, di Gedung DPRD Banten, Senin (15/2/2016).

Pemprov mencermati soal materi muatan raperda terkait pengertian tanggung jawab sosial perusahaan harus dirumuskan secara konkret dan jelas agar tidak memiliki penafsiran lain.

"Hal ini penting untuk memberikan kepastian dalam memaknai pasal berikutnya," katanya. Ia menjelaskan, di beberapa kabupaten/kota di Provinsi Banten telah memiliki perda CSR, sehingga menurut pemprov perlu klasifikasi atau kategori perusahaan yang bagaimana bisa menggunakan dana tanggungjawab sosialnya dan jangkauannya. Apakah hanya terbatas di wilayah kabupaten/kota atau untuk lintas kabupaten/kota. Bagi perusahaan yang jangkauannya kecil atau sedang atau diistilahkan dengan "ring perusahaan", dana tanggungjawab sosial untuk ring satu dan ring dua untuk kabupaten/kota sesuai domisili perusahaan tersebut.

"Untuk itu kami berpendapat agar tidak tumpang tindih, maka klasifikasi perusahaan perlu diatur secara jelas dan tidak didelegasikan lagi dengan peraturan gubernur. Adapun pendelegasiannya dalam pergub diperlukan sepanjang hal teknis pelaksanaan tanggungjawab sosial perusahaan," katanya.

Ia menjelaskan, dana tanggung jawab sosial perusahaan dapat secara langsung diberikan oleh perusahaan kepada masyarakat tanpa melalui pemerintah daerah. "Dan perusahaan dilarang menyetorkan secara langsung dana tanggungjawab sosialnya kepada pemerintah daerah.

Adapun kewajiban perusahaan adalah melaporkan pelaksanaan dana tanggung jawab sosial perusahaan kepada pemerintah daerah," katanya. (Kuk/Red)

Komentar