Jum`at, 22 November 2024

Gubernur Tetapkan Kenaikan UMK 2019, Buruh Diminta Legowo

Ilustrasi. (Dok: Metrotvnews)
Ilustrasi. (Dok: Metrotvnews)

SERANG, TitikNOL - Gubernur Banten menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) melalui surat keputusan yang telah ditandatanganinya, Rabu (21/11/2018). Adapun keputusan penetapan UMK tersebut mulai berlaku pada 1 Januari 2019.

Wahidin Halim mengatakan upah minimum itu sudah sesuai dengan keputusan yang diatur pemerintah pusat. Dirinya menegaskan buruh harus menerimanya dengan lapang dada.

"Karena besaran tersebut merupakan keputusan yang telah diatur oleh pemerintah pusat, Buruh juga bisa memahami kondisi Banten dengan tingkat pengangguran yang tinggi, agar pengusaha juga betah di Banten untuk terus membuka lapangan pekerjaan," kata WH.

Kendati demikian, WH berharap agar pengusaha tetap bersinergi dengan para buruh di Banten walau upah sudah dinaikan.

"Kepada para pengusaha agar tetap menjaga produktifitas usahanya dan tetap menjaga hubungan serta sinergitasnya dengan para buruh," harapnya.

Berdasarkan informasi bahwa faktor besaran UMK dapat berpengaruh terhadap kondusifitas perusahaan, dengan mengeluarkan biaya besar untuk bayar gaji karyawannya. Hal ini juga memicu terjadinya ekspansi atau hijrahnya perusahaan yang ada di Banten keluar daerah lain.

"Tingginya UMK atau setinggi apapun upanya tidak jadi masalah selama diimbangi dengan produktivitas perusahaannya tinggi, tapi perusahaan tidak mau bayar upah tinggi melebihi produktivitasnya," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Banten Alhamidi.

Alhamidi juga mengatakan besaran tarif upah ini sangat beresiko, karena dengan dinaikannya gaji buruh di Banten bisa memicu perginya para pengusaha yang sudah berada di Banten.

"Kalau perusahaan di Banten tidak betah dan memilih mendirikan pabrik di luar Banten ini juga bisa semakin memicu persoalan pengangguran di Banten yang semakin tinggi karena berkurangnya lapangan pekerjaan," ujar Alhamidi.

"Penetapan besaran UMP dan UMK sudah berdasarkan rapat bersama unsur pemerintah, serikat pekerja dan akademisi. Mohon agar buruh legowo," Tambahnya.

Adapun besaran UMP Banten yang telah diteken oleh Gubernur Banten WH mengalami kenaikan 8,03 persen atau sebesar Rp2.267.965 lebih tinggi dibandingkan besaran UMP tahun 2018 yaitu sebesar Rp2.099.385

Selain itu, kenaikan tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan.

Berikut besaran jumlah UMK 8 kota dan kabupaten di Banten tahun 2019 yang terus mengalami kenaikan :

1. Kota Cilegon Rp3.913.078,44
2. Kota Tangerang Rp3.869.717, 00
3. Kota Tangerang Selatan Rp3.841.368,19
4. Kabupaten Tangerang Rp3.841.368,19
5. Kabupaten Serang Rp3.827.193, 39
6. Kota Serang Rp3.366.512, 71
7. Kabupaten Pandeglang Rp2.542.539,13
8. Kabupaten Lebak Rp2.498.068,44.

(Tolib/TN3)

Komentar