JAKARTA, TitikNOL - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mulai melakukan pembahasan draft Revisi Undang-Undang no 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kali ini (1/2/2016), Fraksi PDI Perjuangan yang merupakan pengusul menyampaikan beberapa poin yang harus direvisi dalam UU KPK tersebut.
Fraksi PDI Perjuangan yang diwakilkan oleh dua anggota Komisi III DPR RI yaitu Risa Mariska dan Ichsan Soelistiyo mempresentasikan empat poin yang akan direvisi dalam UU KPK dihadapan anggota Baleg DPR RI. Dimana, rapat tersebut dipimpin oleh Supratman Andi Agtas.
Adapun beberapa poin yang akan diminta untuk direvisi oleh pihak pengusul adalah
1. Penyadapan, yang diatur dalam pasal 12A sampai dengan pasal 12F. Dalam pasal-pasal tersebut disebutkan mengenai izin penyadapan dan mekanisme untuk melakukan penyadapan
2. Dewan Pengawas, yang diatur dalam Pasal 37A sampai dengan 37F. Dalam ketentuan tersebut, diatur mengenai pembentukan Dewan Pengawas, tugas pokok dan fungsi, syarat syarat untuk menjadi anggota Dewan Pengawas serta pengangkatan dan pemberhentian anggota Dewan Pengawas
3. Penyelidik dan Penyidik, yang diatur dalam Pasal 43, pasal 43A, Pasal 43B, Pasal 45, Pasal 45A dan pasal 45B. Penyelidik pada KPK sebagaimana diatur dalam pasal 43, pasal 43A, dan 43B merupakan penyelidik dari Polri yang diperbantukan pada KPK dengan masa tugas minimal 2 tahun. Selain itu, juga diatur persyaratan bagi penyelidik KPK. Adapun mengenai penyidik diatur dalam pasal 45, pasal 45A, dan pasal 45B. Penyidik pada KPK merupakan penyidik yang diperbantukan dari Polri, Kejaksaan RI, dan penyidik Pegawai Negeri Sipil, yang diberi wewenang khusus oleh UU dengan masa tugas minimal 2 tahun. Selain itu, juga diatur persyaratan bagi penyidik KPK
4. Penyelidikan dan Penyidikan tetap didasarkan pada ketentuan hukum acara pidana yang berlaku. Terkait dengan penyidikan dan penuntutan, KPK diberi wewenang mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan dan Penuntutan (SP3) dalam perkara tindak pidana korupsi. (Bar/Red)