Jum`at, 4 April 2025

Soal Karyawan Ngadu ke DPRD Banten, PT MMS: Pengupahan Sudah Sesuai Perjanjian

PT MMS. (Dok: net)
PT MMS. (Dok: net)

SERANG, TitikNOL – Adanya aduan sejumlah karyawan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banten soal tuntutan kelayakan upah, membuat PT Marga Mandalasakti (MMS) mulai angkat suara.

Bahkan MMS mengaku tidak pernah terjadi perselisihan antar manajemen dan karyawan terkait pengupahan.

"Apa yang dilakukan sejumlah karyawan dalam hal ini Serikat Karyawan Tol Tangerang Merak (SKTTM) ke komisi V DPRD Banten adalah menyangkut hubungan ketenagakerjaan. Perlu disampaikan bahwa sampai dengan saat ini tidak ada perselisihan antara manajemen MMS dan SKTTM," kata Dedy Salim selaku Kepala Divisi Sumberdaya Manusia dan Umum PT MMS, Kamis (30/3/2017).

Dedy menjelaskan, persoalan tuntutan karyawan soal pengupagan ada ketentuan yang belum dipenuhi. "Mengingat ketentuan atas terjadinya perselisihan yang diatur dalam UU Ketenagakerjaan belum pernah dipenuhi oleh para pihak," jelasnya.

Baca juga: Aksi Tak Didengar Manajemen, Pegawai PT. MMS Curhat ke DPRD Banten

Lalu, lanjut Dedy, segenap hal yang menyangkut hubungan ketenagakerjaan telah diatur dalam UU No. 13 tahun 2003 maupun perjanjian kerja bersama (PKB) yang telah disepakati oleh Perusahaan dan Serikat Karyawan, sehingga seyogyanya UU ketenagakerjaan maupun PKB tersebut digunakan sebagai dasar bagi penyelesaian permasalahan ketenagakerjaan

"MMS telah memenuhi segenap hak normative karyawan dan telah menjalankan sistem pengupahan sesuai dengan peraturan perundangan maupun Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang berlaku sebagai perwujudan penerapan Good Corporate Governance (GCG) oleh perusahaan," ungkapnya.

Namun saat ditanya, pihak DPRD Banten yang akan mendatangi pihak manjamen PT MMS, dirinya mengaku belum mendapatkan informasi tersebut. "Sejauh ini informasi mengenai hal tersebut baru kami terima dari pihak media," pungkasnya. (Gat/Rif)

Komentar