SERANG, TitikNOL - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten melakukan pemeriksan terhadap tiga pejabat yakni Kasi Pengupahan dan Jaminan Sosial (PPTK) Kegiatan Fasilitas Penetapan Upah Minimum Provinsi Banten Tahun 2015 Karna Wijaya, Kepala UPT BLKI Serang Ubaidillah dan mantan PPTK Mukti Aliudin.
Ketiganya diperiksa sebagai saksi kasus dugaan penggelapan dana sosialisasi, monitoring, konsolidasi Dewan Pengupahan Provinsi Banten di Disnakertrans Banten tahun 2015 senilai Rp700 juta.
"Ya, ada tiga yang kita periksa dari Disnaker," ujar Kasi Penkum dan Humas Kejati Banten Holil kepada wartawan, Selasa (19/1/2016).
Untuk diketahui, kasus ini mencuat setelah adanya laporan dari pihak Anggota Dewan Pengupahan Provinsi Banten, Puji Santosa. Puji menjelaskan bahwa pelaporan tersebut terkait dengan penggunaan dana monitoring upah, survei pasar, sosialisasi upah minimum kabupaten (UMK) di Kabupaten Lebak dan Pandeglang, serta konsolidasi anggota Dewan Pengupahan se-Provinsi Banten ke Dewan Pengupahan Nasional. (Red)