CILEGON, TitikNOL - Puluhan eks karyawan PT Bumimulia Indah Lestari (PT BIL), mendatangi kantor DPRD Kota Cilegon, Senin (4/12/2017).
Kedatangan mereka ke kantor wakil rakyat itu untuk mengadukan PT BIL, yang tidak membayar uang pesangon pasca mereka di PHK secara sepihak oleh pihak perusahaan.
Diakui salah satu mantan karyawan PT BIL, mereka bekerja di perusahaan tersebut sudah lebih dari 10 tahun. Namun meski begitu, hak mereka hingga saat ini belum dipenuhi oleh pihak perusahaan.
"Kedatangan kita ini untuk mengadukan pihak perusahaan masalah pesangon. Kita mengabdi di PT BIL itu sekitar 10 tahun semenjak tahun 2005-2015," kata Suafei, salah seorang eks karyawan PT BIL, saat ditemui di kantor DPRD Kota Cilegon, Senin (4/12/2017).
Menurut Safei, PHK secara sepihak itu mulai terjadi pada Januari hingga September 2017. Setiap bulan, 3-5 orang di-PHK secara bertahap hingga mencapai sekitar 50 karyawan.
"Kurang lebih 50 orang cuma bertahap di PHK-nya, sebulan 3 orang nanti sebulan lagi 5 orang," ungkapnya.
Eks karyawan lain, Nani Hanifah, dalam kesempatan yang sama mengatakan, pada 2012 itu, dirinya disodorkan surat oleh perusahaan untuk ditanda tangani. Namun dirinya tidak diperkenankan membaca isi surat tersebut. Dalih perusahaan surat tersebut sebagai surat perjanjian kontrak.
"Saya sudah 8 tahun lebih bekerja di situ, habis kontrak 2017 bulan Juli dan alhamdulillah nggak ada (pesangon) sama sekali dari perusahaan," keluhnya.
Para eks karyawan ini mengaku sebelumnya sudah mengadu ke Disnaker Kota Cilegon untuk mendapat kepastian pesangon. Disnaker bersama serikat perusahaan yang mendampingi mereka sudah membuat kesepakatan untuk memberi pesangon. Di tengah jalan, pihak perusahaan menggugat kesepakatan tersebut ke pengadilan.
Di tempat yang sama, Wakil Ketua DPRD Cilegon Sihabudin Sibli menyatakan, pihaknya akan meneruskan aduan tersebut. Jika perlu, pihaknya akan memanggil Disnaker dan PT BIL untuk dimintai keterangan terkait masalah pesangon.
"Kalau cerita dari para pekerja sudah 10 tahun bahkan ada yang 15 tahun, wajarnya dari sisi kemanuasiaan diberi pesangon wajar saja. Tapi saya nggak tahu persis perjanjian pekerjanya seperti apa. Nanti kita serahkan ke komisi II, nanti di komisi kita adakan rapat," kata Sihabudin.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Cilegon Bukhori mengaku hingga kini belum mendapat pengaduan dari puluhan mantan karyawan PT BIL. Namun dirinya mengaku siap menindaklanjutinya jika ada pengaduan yang masuk.
"Kalau dulu pernah ada aduan ke kita dari 4 orang eks karyawan PT BIL, tapi itu berujung di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).bNah kalau yang jumlahnya puluhan ini belum ada aduan ke kita," ujarnya.
Sementara, hingga kini belum ada keterangan dari PT BIL terkait persoalan tersebut. (Ardi/red)