SERANG, TitikNOL - Sejumlah ulama di Kota Serang yang tergabung dalam Gerakan Pengawal Serang Madani (GPSM), mendatangi DPRD Kota Serang.
Kedatangan para ulama ini untuk mendesak, agar DPRD mendorong penutupan tempat hiburan yang menjual minuman keras (Miras) di wilayah Kota Serang.
Ketua GPSM Kota Serang Kiyai Enting Abdul Kharim mengatakan, saat ini setidaknya ada 24 tempat hiburan yang masih beroperasi di Kota Serang.
"24 tempat hiburan yang jelas mereka tidak ada izin, adanya izin resto yang disalahgunakan, makanya kedatangan kita ke sini untuk meminta dewan agar eksekutif menegakan peraturan daerah yang sudah diberlakukan," kata Kiyai Enting, Senin (16/4/2018) kemarin.
Enting juga mensinyalir, jika dari 24 tempat hiburan yang masih beroperasi menggunakan lahan milik negara. Maka itu, GPSN menilai hal itu telah menyalahi aturan perundang-undangann yang berlaku,
"Kami juga mensinyalir mereka menggunakan tanah negara, contohnya di selamat datang jelas itu menyalahi aturan ada lima tempat, kita minta dan menekan eksekutif terutama Wali Kota dan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait menegakan Perda Pekat No 2 tahun 2010," ungkapnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Serang Aminudin Toha, mengapresiasi masukan dari GPSM soal masih marakanya tempat hiburan di wilayah Kota Serang.
"Tentu kita menerima semua masukannya, dan kita akan berusaha untuk menindaklanjutinya," kata Aminudin.
Pihak DPRD Kota Serang pun akan meminta Wali Kota Serang dan OPD terkait untuk duduk bersama melakukan musyawarah membahas hal tersebut.
"Nanti kita minta pak Wali dan dinas terkait untuk duduk bersama membahas ini, bagaimana pun ini masukan yang bagus," tegasnya. (Gat/Tn1)