Sabtu, 23 November 2024

DLH Sebut Ada Tiga Perusahaan yang Buang Limbah ke Sungai Ciujung

Kadis DLH Kabupaten Serang Budi saat ditemui di ruangan kerjanya. (Foto: TitikNOL)
Kadis DLH Kabupaten Serang Budi saat ditemui di ruangan kerjanya. (Foto: TitikNOL)

SERANG, TitikNOL - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Serang menyebutkan, ada tiga perusahaan besar di Wilayah Serang Timur yang membuang air limbah ke sungai Ciujung.

Ketiga perusahan itu diperbolehkan buang air limbah ke sungai, dikarenakan telah mempunyai Amdal atau Ipal serta mengantongi izin dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Serang.

"Yang membuang ke Ciujung hanya beberapa perusahaan, cuma 3. Yang besar itu Indah kiat, Ciptasukri dan satu lagi apa lagi tuh. Mereka sudah diwanti-wanti sama kami sebelum musim kemarau, karena airnya tidak mengalir," kata Kadis DLH Kabupaten Serang Budi saat ditemui di ruangan kerjanya, Selasa (5/11/2019).

Budi mengatakan, bahwa tugas dari LH hanya mengawasi kinerja perusahan yang telah ditentukan prosedur. Hak dan wewenang untuk mengeluarkan izin hanya ada pada dinas DPMPTSP Kabupaten Serang.

Saat ditanya soal polemik keluhan warga yang terkena dampak pencemaran lingkungan di sungai Ciujung, Budi menyebutkan, tidak sepenuhnya dapat menyalahkan pihak perusahaan. Sebab, kondisi sungai Ciujung saat ini tidak memiliki debit air.

"Jadi selama ini sungai tercemar gara-gara perusahaan, padahal itu tidak betul 100 persen. Yang namanya sungai mengendap dan tidak jalan akan menghitam dan mengeluarkan bau," ujarnya.

Ia mengaku, sejauh ini telah melakukan monitoring dan melarang pihak perusahan agar tidak membuang air limbah ke sungai pada saat musim kemarau. Karena hal itu akan mengendap dan menghasilkan aroma bau.

Bahkan menurut Budi, pihaknya telah mengambil air sungai Ciujung untuk dilakukan pengujian laboratorium. Hasilnya, air sungai Ciujung masih dalam kategori baku mutu dan masih bisa dimanfaatkan.

"Secara pasif mereka harus melaporkan simple air limbah tiga bulan sekali. LH sudah mengambil simple, hasilnya masih baku mutu. Nanti kalau sudah melebihi baku mutu kami peringatkan. Oktober kemarin nguji simple nya," terangnya.

Jika pihak perusahaan ketahuan membuang limbah saat debit air nol, kata Budi, maka dirinya akan memberikan sanksi sesuai ketentuan yang telahbtertuang dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 yang dimulai sanksi administrasi, paksaan pemerintah sampai pencabutan izin.

"Belum ada (pencabutan izin), baru yang kemarin itu sanksi denda uang harus bayar sekitar Rp600 Juta lebih lah. Kami mengusulkan pengerukan agar bisa mengalir airnya, agar tidak ada air yang tergenang. Saat ini sedang berlangsung," tukasnya. (Son/TN1)

Komentar