LEBAK, TitikNOL - Kementerian tenaga kerja (Kemenaker), mengeluarkan peraturan tentang pemberian besaran Tunjangan Hari Raya (THR). Aturan tersebut tertuang dalam Permenaker Nomor 1/MEN/VI/2016, dan sudah disampaikan kepada para kepala daerah di Provinsi Banten, untuk disosialisasikan kepada setiap perusahaan.
Dengan dikeluarkannya Permenaker itu, secara otomatis para pemilik perusahaan wajib memberikan THR kepada pekerja yang masa kerja mulai dari satu tahun.
Besaran pemberian THR kepada para pekerja satu kali dalam satu tahun dan besarannya sudah ditetapkan. Yakni pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, besarnya THR yang diterima pekerja satu bulan upah.
Bagi pekerja yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional dengan masa kerja yakni dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 bulan dikali satu bulan upah.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lebak, Maman Suparman membenarkan hal itu. Menurutnya, dengan adanya aturan itu, perusahaan wajib memberikan THR kepada karyawannya.
"Pengusaha wajib memberikan THR kepada pekerja yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih," ujar Maman kepada TitikNOL di kantornya, Senin (27/6/2016).
"Pembayaran THR wajib dibayarkan oleh pengusaha selambatnya 7 hari sebelum hari raya keagamaan dan surat pernyataan dari pihak perusahaan sudah harus kami terima paling lambat 7 hari sebelum hari raya," pungkas Maman. (Gun/red)