Sabtu, 23 November 2024

Izin PT Jet Star Bakal Dicabut

Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Provinsi Banten. (Dok:net)
Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Provinsi Banten. (Dok:net)

SERANG, TitikNOL - Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Provinsi Banten belum mendapatkan laporan dari pihak warga Desa Lontar terkait penambangan pasir oleh PT. Jet Star. 

Menurut Kepala Seksi Bidang Pertambangan, Dedi Hidayat pihaknya belum mendapat laporan mengenai aktivitas penambangan yang dilakukan PT. Jet Star di Desa Lontar, Kecamatan Tirtayasa, kabupaten Serang. 

"Kalau masalah izin PT. Jet Star itu masih aktif sampai April mendatang," ujarnya, Senin (7/3/2016). 

Meski demikian, jika benar PT. Jet Star melakukan penambangan di bawah dua mil dari garis pantai, dan merusak ekosistem lingkungan disana, pihaknya akan melakukan tindakan tegas dengan mencabut izin penambangan tersebut.

"Kalau masalah tindakannya kami bakal mencabut perizinan dan menindak sesuai peraturan," pungkasnya. 

Sebelumnya, nelayan dan Kepala Desa Lontar menolak aktivitas penambangan pasir laut oleh PT. Jet Star. Sebab, pihak perusahaan terkesan tidak peduli terhadap lingkungan dan keberlangsungan nasib masyarakat yang memenuhi kebutuhan hidup dari hasil menangkap ikan. Hingga saat ini, perusahaan belum melakukan sosialisasi dan pemberitahuan terhadap masyarakat. (Her/red)

Komentar