Sabtu, 23 November 2024

Kecewa, CV. Linggarjati Walk Out saat Hearing dengan DPRD Cilegon

Hearing penyelesaian perselisihan pengelolaan parkir Cilegon Business Square (CBS) antara Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cilegon dengan PT Sehati Premiere Indonesia dan CV Linggarjati Garden di DPRD Kota Cilegon. (Foto: TitikNOL)
Hearing penyelesaian perselisihan pengelolaan parkir Cilegon Business Square (CBS) antara Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cilegon dengan PT Sehati Premiere Indonesia dan CV Linggarjati Garden di DPRD Kota Cilegon. (Foto: TitikNOL)

CILEGON, TitikNOL - Aksi walk out terjadi saat rapat dengar pendapat (hearing) penyelesaian perselisihan pengelolaan parkir Cilegon Business Square (CBS), antara Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cilegon dengan PT. Sehati Premiere Indonesia dan CV. Linggarjati Garden.

Dalam hearing tersebut, Direktur CV. Linggarjati Amin Amami dan Kuasa Hukumnya Wahyudin, memutuskan untuk ke luar ruang rapat DPRD Kota Cilegon, karena merasa kecewa atas sikap Komisi IV DPRD Kota Cilegon yang terkesan berpihak pada Dishub Kota Cilegon.

CV. Linggarjati meminta Komisi IV DPRD Kota Cilegon untuk mengeluarkan keputusan, agar pengelolaan parkir CBS bisa kembali dilakukan oleh pihaknya selama perselisihan itu belum selesai. Namun, permintaan itu tidak digubris oleh Komisi IV DPRD Kota Cilegon, sehingga akhirnya mereka memilih walk out.

"Kami ingin rapat ini ada keputusan, seharusnya ada keputusan, tapi seolah-olah konflik ini dibiarkan terjadi," ungkap Kuasa Hukum CV. Linggarjati, Wahyudin kepada wartawan, Senin (8/6/2020).

Wahyudin mengaku kecewa atas sikap yang ditunjukkan oleh Komisi IV DPRD Kota Cilegon. Karena itu, ia pun akan membawa perselisihan itu ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Kita ini mempunyai dasar hukum dan legalitas yang jelas terhadap pengelolaan parkir CBS, tapi seolah dipandang sebelah mata oleh Dewan dan Dishub," katanya.

Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Kota Cilegon Erik Airlangga menganggap, langkah CV. Linggarjati untuk walk out merupakan hak perusahaan tersebut.

Menurutnya, itu tidak memengaruhi proses penyelesaian perselisihan pengelolaan parkir yang terjadi saat ini.

"Yang dibutuhkan kan dokumen legalitas dari Sehati karena yang mempunyai wewenang PT. Sehati, seharusnya CV. Linggarjati menuntutnya ke Sehati," jelas Erik.

Di akhir hearing tersebut, Komisi IV DPRD Kota Cilegon memutuskan agar pihak PT. Sehati Premiere Indonesia melakukan pembahasan bersama Dishub Kota Cilegon.

"Kita tidak bisa mengeluarkan keputusan untuk kembali membuka pengelolaan parkir atau hal lain, karena DPRD bukan sebagai eksekutor, melainkan hanya jembatan antara pihak yang berselisih," ujarnya.

Di tempat yang sama, Legal PT. Sehati Premiere Indonesia, Fransiskus Gun menjelaskan, bahwa aset CBS sampai saat ini masih milik pihaknya. Aset itu belum diserahkan kepada Pemkot Cilegon karena masih ada lahan yang masih kosong dan rencananya akan melakukan pengembangan di lahan tersebut.

Adapun soal kesepakatan dengan CV. Linggarjati, Fransiskus mengaku akan melakukan evaluasi yang mengacu pada situasi perselisihan yang sedang terjadi saat ini.

"Prinsipnya, mungkin kami keliru, pungutan resmi kan harus resmi, ada retribusi ke daerah, kalau memang itu keliru akan kami evaluasi," tegasnya.

Sementara Kepala Dishub Kota Cilegon Uteng Dedi Apendi, mengaku sudah mengantongi kesepakatan secara lisan dengan PT. Sehati Premiere Indonesia terkait pengelolaan parkir area tersebut.

"Itu lokasi lahan fasos fasum, kita sudah sepakat secara lisan dengan Sehati, Sehati akan MoU dengan kita terkait pengelolaan lahan parkir," ungkap Uteng. (Ardi/TN1).

Komentar