Sabtu, 23 November 2024

Pemprov Banten Ancam Pecat Tenaga Honorer yang Malas Kerja

Ilustrasi. (Dok: kalteng.prokal)
Ilustrasi. (Dok: kalteng.prokal)

SERANG, TitikNOL - Komisi I DPRD Banten, mendukung langkah Pemprov Banten untuk mendata ulang ribuan pegawai non-Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di lingkungan Pemprov Banten. Namun, pemprov diminta untuk serius dan tegas dalam menyelesaikan persoalan tersebut.

Anggota Komisi I DPRD Banten Aries Halawani mengatakan, pihaknya tak memungkiri pemprov masih kekurangan ASN. Keberadaan pegawai non-ASN yang terdiri atas honorer dan TKS juga dibutuhkan. Namun, jumlahnya harus sesuai dengan kebutuhan masing-masing OPD.

"Sementara jumlah TKS Banten ini kan melebihi jumlah ASN yang ada. Jumlahnya mencapai angka 6.000 orang. Kondisi tersebut tidak sesuai dengan kinerjanya. Jadi, caranya harus kosongkan dulu semuanya, lalu data ulang kebutuhan pemerintah dan lakukan tes terhadap calon-calon TKS, ubah status jadi tenaga kontrak. Kalau tidak memiliki kemampuan atau tidak memenuhi unsur kriteria, yah diputus. Pemerintah harus berani ambil langkah tegas itu," tegasnya kepada wartawan, Kamis (3/8/2017) kemarin.

Aries mendesak Gubernur Banten Wahidin Halim untuk menjadikan persoalan SDM sebagai prioritas. Baik PNS, honorer dan TKSnya. Itu perlu dilakukan karena awal langkah pembangunan suatu daerah dimulai dengan membenahi SDM.

Sementara terkait honorer, menurutnya pemerintah harus melakukan langkah-langkah persuasif dengan pemerintah pusat dalam hal ini Kemenpan-RB agar sisa 300 lebih honorer bisa segera diangkat menjadi ASN.

"Selesaikan dulu yang honorer K1, baru K2. Sisa-sisa ini harus segera diselesaikan. Tenaga sangat dibutuhkan tapi sayangnya payung hukumnya belum ada. Sekarang belum ada formasi kembali kecuali tenaga medis dan guru, karena itu saya minta gubernur untuk melakukan persuasif dengan Menpan," ujarnya.

Di tempat terpisah, Sekretaris daerah Banten Ranta Soeharta, menegaskan akan memutus pegawai Non-ASN yang malas dalam bekerja.

"Kalau ada TKS tidak masuk, tetapi dapat honor ya harus diputus," tukasnya. (Kuk/red)

Komentar