SERANG, TitikNOL - Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah (DPPKD) Nandi Mulya, angkat bicara soal aktifitas bongkar muat di dermaga milik PT Cemindo Gemilang di Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak.
Menurut Nandi, pajak atas jasa kepelabuhanan di Banten sudah dibidik dalam upaya meningkatkan pajak asli daerah (PAD).
Baca juga : Manajemen PT Cemindo Enggan Tanggapi 'Jatah' Bongkar Muat di Dermaga
"Selama ini memang belum masuk (pajak dari jasa kepelabuhanan). Tapi kami sudah membaca adanya potensi itu," kata Nandi, melalui sambungan telepon, Senin (25/7/2016).
Nandi mengaku tak begitu mengetahui detail mengenai jasa kepelabuhanan. Menurutnya, hal tersebut ranahnya Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP).
"Lebih pas tanyakan ke DKP kalau soal jasa kepelabuhanan, bisa ditanya dalam konteks pendapatan dari tupoksinya DKP. DKP saya pikir sudah membaca potensi itu dan setahu saya soal kepelabuhanan itu kewenangannya lebih banyak di kabupaten/kota," ucapnya.
Apakah pajak atas jasa kepelabuhanan sudah masuk sebagai PAD di Banten, ia menyatakan belum.
"Belum, kalau kita itu istilahnya SIM atau STNK-nya lah, kalau ada kapal yang angkut izinnya seperti apa, itu ranahnya di DKP juga," tuturnya.
Baca juga: Tingkatkan Pajak, DPPKD Genjot Pendapatan Dari Sektor Bandara
Terpisah, Kepala DKP Banten Suyitno, menjelaskan, jasa kepelabuhanan sebagaimana tupoksi DKP yaitu mengenai kepelabuhanan ikan, bukan barang.
"Wah saya enggak paham. Kalau itu mungkin perhubungan laut. Kalau kita soal pelabuhan perikanan, seperti Karangantu," jelas Suyitno.
Ia juga mengaku belum mengetahui adanya aktifitas bongkar muat barang di dermaga milik Cemindo.
"Paling kalau kita dilibatkan itu konsern terhadap wilayah penangkapan ikan dan alur pelayanan nelayan. Karena itu kan adanya di laut kan, jadi jangan sampai mengganggu alur nelayan dan apakah itu masuk di wilayah penangkapan ikan atau bukan," tukasnya.
Soal pendapatan daerah, menurutnya hal itu menjadi kewenangan dinas perhubungan atau Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben).
"Itu mungkin di Dishub ya atau Distamben. Ya antara dua itu," imbuhnya. (Kuk/rif)