CILEGON, TitikNOL - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cilegon membidik retribusi kepelabuhanan. Melalui sektor itu, Dishub sesumbar bisa meraup pendapatan daerah setiap tahun dari Rp5 miliar hingga Rp20 miliar.
Hal itu diungkapkan Kepala Dishub Kota Cilegon Uteng Dedi Afendi, dalam rapat dengar pendapat (Hearing) dengan Komisi III DPRD Kota Cilegon, Kamis (7/1/2021).
Menurut Uteng, pengelolaan retribusi kepelabuhan telah tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 tahun 2015 tentang Rertibusi Pelayanan Kepelabuhanan, dengan Perwal 18 tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Teknis Perda Nomor 5 tahun 2015.
"Jadi dalam kesempatan ini kami meminta dukungan kepada DPRD Kota Cilegon, karena ini demi kepentingan masyarakat, kami meminta DPRD untuk mendorong pelaksanaan Perda," kata Uteng.
Uteng menjelaskan, retribusi jasa labuh bisa dikelola oleh Dishub Kota Cilegon selaku perwakilan Pemerintah Kota Cilegon.
"Kalau didarat ini jasa parkir, jasa parkir di kepelabuhanan," ungkapnya.
Uteng juga menjelaskan, selama ini kurang lebih 10 tahun terakhir potensi itu tidak dioptimalkan oleh pemerintah, hingga akhirnya pendapatan sektor tersebut diambil oleh Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Banten.
Ia berharap, agar sektor tersebut bisa kembali dikelola oleh Pemkot Cilegon dan perlu adanya komunikasi dengan stakeholder terkait, di antaranya KSOP Kelas I Banten serta pengelola pelabuhan seperti PT. Kratakau Bandar Samudera (KBS), PT. Pelabuhan Indonesia (Pelindo) dan pelabuhan lainnya yang ada di Kota Cilegon.
"Oleh karena itu kami berharap, semua stakeholder bisa mendukung pelaksanaan Perda Nomor 5 tahun 2015 ," imbuhnya.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Kota Cilegon Abdul Ghoffar menjelaskan, pihaknya akan mengkonfirmasi informasi dari Dishub tersebut dengan stakeholder terkait.
"Ini kan potensi kedepan yang mungkin lumayan besar, ini harus kita gali, saya kira kalau nanti ada kesepakatan MoU dengan masing-masing pihak itu lebih bagus," ungkapnya.
Ghoffar mengaku, selain berkoordinasi dengan stakeholder terkait, pihaknya juga mengkaji dasar hukum yang memungkinkan Dishub Kota Cilegon memungut retribusi kepelabuhanan tersebut.
Politisi PKS ini berharap, setiap stakeholder terkait tidak menonjolkan ego sektoral. Karena ia mengkhawatirkan, masing-masing stakeholder merasa bertanggungjawab pada sektor retribusi kepelabuhanan.
"Ini harus ada pertemuan yang persepsinya sama, karena itu kita akan mengkonfirmasi ke masing-masing pihak yang terkait," pungkasnya. (Ardi/TN1).