Senin, 7 Oktober 2024

Rp7,9 Miliar Kerugian Daerah di Pemprov Banten Belum Dikembalikan ke Kas Negara

Ilustrasi. (Dok: Jatimtimes)
Ilustrasi. (Dok: Jatimtimes)

SERANG, TitikNOL – Inspektorat Banten mencatat, masih ada sekitar Rp7,9 miliar kerugian daerah, dari Rp11 miliar yang belum dikembalikan ke Kas Negara pada tahun anggaran 2019. Dari total tersebut sisanya sebesar Rp3,1 miliar berhasil diamankan.

Kepala Inspektorat Banten, E Kusmayadi mengakui, berdasarkan hasil audit inspektorat Banten, ditemukan total kurang lebih Rp11 miliar kerugian daerah yang harus dikembalikan ke kas negara.

“Belum semua (dikembalikan). Masih ada sekitar Rp7,9 miliar pada persoalan kerugian pembebasan lahan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Banten. Dan itu juga (APBD) tahun 2015,” kata Kusmayadi saat ditemui di KP3B, Kota Serang tidak lama ini.

Kusmayadi memaparkan, total kerugian daerah yang belum dikembalikan barasal dari dua pekerjaan pembebasan lahan di Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Ia mengaku, pihaknya hingga kini terus berupaya melakukan penyelesaian.

“Ada dua pekerjaan (pembebasan lahan) di Jalan Hasan Ashari, Cipondoh dan di Tangsel. Sekarang itu masih proses, menunggu upaya pengembalian. Kalau tidak selesai pakai (sidang) TPTGR (Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi),” paparnya.

Saat ditanya kenapa audit temuan 2015 baru diselesaikan pada 2019, Kusmayadi mengaku, pihaknya harus berhati-hati, khususnya audit terkait persoalan tanah.

“Jadi gini, proses audit pemeriksaan tanah bukan perkara mudah. Karena para pihak harus menyampaikan dokumen, data. Tentu berbeda (kinerja) APIP (aparat pengawasan internal pemerintah) tidak bisa memaksa. Kalau APH (aparat penegak hukum) kan bisa memaksa,” ujarnya.

“Sampai sekarang proses (audit) sudah selesai, (total) kerugian daerah juga sudah selesai. Dan akhirnya 2019 bisa difinalkan. (Kerugian daerah) kurang lebih Rp 8 miliar. Dan ini prestasi bagi auditor bisa menyelsaikan kerugian sampai Rp 8 miliar,” tutupnya. (Lib/tn1)

Komentar