Tertinggi Praktek Pungli Versi MaPPi, Pejabat PN Serang Diminta Taubat Massal

Pengadilan Negeri Kelas 1A Serang. (Dok: penapos)
Pengadilan Negeri Kelas 1A Serang. (Dok: penapos)

SERANG, TitikNOL – Markas Cabang Laskar Merah Putih (LMP) Kota Cilegon bersama dengan LMP Kabupaten Serang, Lebak dan Provinsi, menggelar aksi keperihatinan atas maraknya praktek pungutan liar (Pungli) yang terjadi Pengadilan Negeri Serang, Kamis (14/12/2017).

Aksi tersebut dilakukan, menyusul hasil penelitian Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MaPPi) Fakultas Hukum Universitas Indonesia, yang menempatkan PN Serang tertinggi praktek pungli.

Organisasi masyarakat ini juga meminta, agar seluruh lembaga peradilan di Serang ini taubat massal.

“Kami sangat yakin rilis MaPPi UI tidak berdiri sendiri. Penempatan PN Serang tertinggi praktek pungli bukan tanpa dasar. Oleh karena itu, kami meminta agar seluruh pegawai dan pemilik kebijakan di PN Serang untuk bertobat dan kembali ke jalan yang benar sebagaimana peraturan dan perundang-undangan yang berlaku,” teriak Ketua Markas Cabang LMP Kota Cilegon, Tatang Tarmidzi, kemarin.

Kendati penelitian MaPPi FH UI memiliki margin error, namun Tatang kembali menegaskan, penelitian tersebut bisa dipertanggungjawabkan baik secara akademis, moral maupun hukum.

“Ini merupakan cambukan buat kita semua, bahwa setidaknya mentalitas aparat peradilan di wilayah kita (Serang umumnya di Banten) masih sangat jauh dari harapan keadilan hukum,” tandasnya.

Lebih jauh ia mengaku, baru-baru ini pihaknya menerima data praktek yang diduga kuat adanya permainan peradilan yakni kasus putusan arbitrase antara PT Krakatau Bandar Samudera (KBS) dengan PT Cigading Internasional Bulk Terminal (CIBT).

“Kasus tersebut dimenangkan oleh investor Malaysia, PT CIBT. Sementara pengajuan keberatan dari PT KBS yang sudah ditandatangani dan sudah membayar biaya perkara, surat asli ditarik kembali. Ini ada apa? Apa ada kesalahan administrasi, atau ada permainan yang mengarah kepada pelanggaran hukum,” tanyanya.

Seraya mengaku, bahwa berdasarkan sumber yang dia yakini kebenarannya, bahwa proses peradilan perdata antara perusahaan BUMN dengan investor Malaysia ini sempat terjadi tawar menawar penyelesaian kasus.

“Karena masih percaya terhadap keadilan hukum, maka KBS tidak menghiraukan itu,” tuturnya.

Sementara, Ketua Pengadilan Negeri Serang Sumantono, saat menerima perwakilan dari Ormas LMP mengaku sangat terkejut sekaligus malu dengan hasil penelitian MaPPi yang berdasarkan penelitiannya menempatkan PN Serang yang dipimpinnya urutan pertama dalam praktek Pungli.

“Jujur saja ini sangat menganggu saya. Sudah beberapa hari ini seluruh pegawai korp PN Serang saya kumpulkan. Bahkan pagi tadi, saya menyumpah mereka untuk membuktikan seperti yang dirilis MaPPi FH UI, tapi hingga saat ini belum saya temukan,” kata Sumantono, kemarin.

Sementara perihal kasus gugatan perdata atau Arbitrase antara PT KBS dengan PT CIBT, kata dia, bahwa antara dua perusahaan yang bersengketa perdata sudah disidangkan sesuai dengan permintaan masing-masing perusahaan.

“Yang memiliki majelis hakim perusahaan masing-masing dan kebetulan saya yang jadi ketua Majelis Hakim atas permintaan kedua-duanya. Segala alasan persidangan mereka paparkan, namun berdasarkan bukti-bukti maka sidang memutuskan kasus dimenangkan oleh PT CIBT,” tuturnya lagi.

Lalu atas putusan itu, PT KBS mengajukan keberatan. “Berdasarkan peraturan perundangan-undangan, bahwa dalam perkara ini pihak yang yang dikalahkan tidak bisa mengajukan keberatan. Memang ada kesalahan panitera, ajuan gugatan diterima dan sudah ditandatangani, namun kita tarik demi hukum,” tukas dia. (red)

Komentar