SERANG, TitikNOL - Sekretariat DPRD (Setwan) Banten bakal menarik puluhan kendaraan dinas (randis) yang saat ini dalam penguasaan anggota DPRD. Hal tersebut sesuai arahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menemukan adanya ketidaksesuaian antara penggunaan dengan aturan yang berlaku.
"Sesuai instruksi KPK, mobil dinas yang ada saat ini dipakai anggota ditarik terlebih dahulu dan dilakukan pendataan ulang oleh Biro Aset dan Perlengkapan Provinsi Banten. Setelah adanya pendataan ulang, mobil dinas tersebut akan didistribusikan lagi sesuai kebutuhan dan aturan yang berlaku," kata Asep.
Sekwan Banten, Deni Hermawan, mengungkapkan, mengacu pada aturan fasilitas mobil dinas hanya digunakan unsur pimpinan dewan dan Alat Kelengkapan Dewan (AKD). Sedangkan untuk anggota dewan sebenarnya tidak mendapatkan fasilitas tersebut.
"Jadi nanti, yang enggak sesuai itu ditarik dulu, nanti dikumpulkan terlebih dahulu oleh Biro Aset dan setelah baru diredistribusikan," ujarnya.
Menurut Deni, KPK menenggat waktu selama satu pekan ini menyelesaikan persoalan mobil dinas tersebut.
"Yang ditarik hanya yang di anggota, kalau unsur pimpinan kan memang ada aturannya, diperbolehkan," ujarnya.
Ia mengatakan, saat ini jumlah randis di Setwan sebanyak 70 unit. Sebanyak 30 unit milik Biro Perlengkapan dan 27 unit aset Setwan.
"30 unit milik Biro yang dipinjam anggota dewan, 27 aset setwan yang dipinjam pakai oleh DPRD. Sisanya 13 unit digunakan pejabat struktural. Jadi nanti mekanismenya harus pinjam pakai ada berita acaranya," tukasnya. (Kuk/rif)