Jum`at, 4 April 2025

Waduh, DPR RI Sebut Bantuan Listrik di Banten Terhambat Aturan Mendagri

Ilustrasi. (Dok: merdeka)
Ilustrasi. (Dok: merdeka)

SERANG, TitikNOL - Anggta Komisi VII DPR RI, Inas Nasrulah Zubir mengungkapkan, jika di Banten masih banyak yang membutuhkan listrik karena rasio listrik yang kecil. Tapi, program bantuan yang bersumber dari APBN dan APBD untuk listrik masih terhambat dan belum bisa disalurkan.

Ia mengatakan, jika terhambatnya bantuan listrik di Banten, karena adanya aturan Mendagri yang mengharuskan masyarakat harus berbadan hukum jika akan menerima bantuan listrik. Hal ini dinilai tidak masuk akal oleh DPR RI karena selama ini tidak pernah ada masyarakat berbadan hukum.

"Listrik itu kan ada dua dananya dari APBN dan APBD terkendalanya kan karena aturan Mendagri. Makanya, saya aneh ada rakyat berbadan hukum enggak sih? Kan ini jadi kendalanya," kata Inas, kepada wartawan, di Pendopo Gubernur Banten saat kunker, Senin (1/8/2016).

Ia menjelaskan, jika peraturan yang dikeluarkan Mendagri tidak jelas seperti apa. Pasalnya, justru hal tersebut yang membuat masyarakat yang tidak bisa menikmati listrik terhambat untuk mendapatkan bantuan listirk.

"Rasionya yang kecil kan Pandeglang dan Lebak, kita minta 2,7 juta sambungan hingga masyarakat bisa menikmati listrik. Tapi Kendalanya semuanya harus ada badan hukum,  ini yang harus diselesaikan. Menurut pemda jalan keluarnya lumayan sulit. Harusnya kan Prosesnya jangan di bikin ribet,  yang ribet ini kan peraturan Mendagrinya, kasihan masyarakat,” ungkapnya.

DPR RI, lanjut Inas, akan meminta Kementerian SDM untuk berkomunikasi dengan Mendagri untuk membahas peraturan tersebut yang dinilainya menghambar program bantuan listrik.

"Kita minta nanti supaya diperjelas oleh Kementerian SDM dan Mendagri kok bisa seperti itu,” pungkasnya. (Meghat/rif)

Komentar