SERANG, TitikNOL - Bantuan Sosial Tunai (BST) senilai Rp600 ribu dari Kementerian Sosial (Kemnsos) bagi masyarakat terdampak Covid 19 di Kota Serang tidak tepat sasaran. Pasalnya, ada salah satu penerima bantuan tersebut merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Salah satu ketua RT di Kelurahan Cipocok Jaya, Samlawi mengatakan, PNS di salah satu Sekolah Negeri di Kabupaten Serang itu tidak pernah terdata sebagai masyarakat penerima bantuan dampak dari virus Corona.
"Saya dalam melakukan pendataan, tidak akan memasukkan orang yang bekerja sebagai PNS. Karena kan itu sudah jadi ketentuannya. Bahkan saya juga tidak memasukkan orang yang bekerja sebagai honorer (di pemerintahan) ke dalam daftar penerima bantuan," katanya kepada wartawan, Senin (11/05/2020).
Ia pun mengaku kaget, saat ada salah satu warganya yang berstatus PNS bisa mendapatkan bantuan. Namun, pihaknya berani menjamin bahwa data Kemensos bukan bersumber dari pendataan dirinya. Sebab, hal itu bertolak belakang dengan ketentuan.
"Saya tidak tahu yah kenapa bisa dapat. Mungkin itu data beberapa tahun yang lalu. Data dari saya tidak digunakan. Padahal harapan saya semua bantuan dapat tepat sasaran," ujarnya.
Terpisah, Lurah Cipocok Jaya Romli Maulana menambahkan, dengan adanya seorang PNS yang mendapat BST, sudah jelas membuktikan bahwa data yang dari pusat tidak akurat dan tidak tepat sasaran.
Untuk menindaklanjuti hal tersebut, pihaknya mengaku akan meminta kepada Dinas Sosial (Dinsos) Kota Serang agar melalukan verifikasi ulang terkait data warga terdampak ekonomi akibat pandemi Covid 19.
"Kami yang lebih tahu kondisi di masyarakat itu seperti apa. Nanti saya coba lihat datanya ke Dinsos. Saya orangnya paling kritis soal itu. Kalau yang tidak mampu enggak dapat bantuan, saya pasti akan protes," jelasnya. (Son/TN1)