Jum`at, 4 April 2025

Awas, Dua Tahun Tidak Diperpanjang, Kendaraan Anda akan 'Dibodongkan'

Ilustrasi. (Dok: Jawapos)
Ilustrasi. (Dok: Jawapos)

SERANG, TitikNOL - Kendaraan roda dua dan roda empat di Banten terancam bodong alias tidak bersurat resmi, akibat tidak memperpanjang masa berlaku surat-surat kendaraan selama dua tahun.

Penghapusan dokumen kendaraan tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), Pasal 74 dan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 Pasal 110.

Kepala badan pendapatan daerah (Bapenda) Provinsi Banten Opar Sohari membenarkan hal tersebut. Dirinya mengatakan, paling banyak di daerah Lebak selatan.

"Pasti ada, Udah banyak kok. apalagi daerah anda di daerah sana itu bayar kendaraan itu cukup saja satu kali bayar PKB selanjutnya kan enggak pernah bayar makanya sampe numpuk gitu," katanya kepada TitikNOL di kantor Bapenda Banten, Rabu (28/8/2019).

Sementara, Kepala Bidang Pendapatan Bapenda Banten Abadi Wuryanto mengatakan, dari dua juta kendaraan yang terdata, masih banyak kendaraan yang berpotensi belum registrasi ulang.

Namun kata dia, jumlah kendaraan yang terancam bodong belum terdata karena pemberlakuan 5+2 itu baru tahun kemarin diberlakukan.

"Ada sudah, yang tadi kan dari 2 juta sekian satu koma ininya kan masih potensi. Yang terancam bodong masih belum, karena 5+2 belum kembali mendaftar ulang," katanya.

Dirinya juga menegaskan, kendaran yang tidak memperpanjang surat-surat kendaraan setelah masa berlaku lebih dari dua tahun kendaraan tersebut bisa dikatakan bodong.

"Bukan diblokir, kalau di blokir masih bisa ngurus kalau dihapus sudah enggak punya dokumen, itu berlaku dari tahun kemarin (peraturannya, red)," tegasnya.

Diketahui bunyi UU Nomor 22 Tahun 2009 pasal 74 sebagai berikut:

1. Kendaraan Bermotor yang telah diregistrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 Ayat (1) dapat dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor atas dasar:

a. permintaan pemilik kendaraan bermotor, atau

b. pertimbangan pejabat yang berwenang melaksanakan registrasi kendaraan bermotor.

2. Penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) Huruf b dapat dilakukan jika: a. kendaraan bermotor rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan, atau

b. pemilik kendaraan bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.

3. Kendaraan bermotor yang telah dihapus sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) tidak dapat diregistrasi kembali. (Lib/TN1)

Komentar