CILEGON, TitikNOL - Petugas gabungan dari Balai POM Serang, Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Dinas Pertanian dan Kelautan (Disperla) Kota Cilegon, melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Baru Merak, Rabu (8/6/2016).
Berdasarkan pantauan di lapangan, petugas gabungan memeriksa 16 sampel makanan dan bumbu dapur dari 10 lapak pedagang yang berjualan di Pasar Baru Merak, Kota Cilegon.
Alhasil, dari 16 sampel yang diperiksa, petugas mendapati beberapa makanan dan bumbu dapur yang positif mengandung formalin dan rhodamin b atau pewarna tekstil.
Berikut daftar makanan dan bumbu dapur yang positif mengandung formalin dan rhodamin b yang ditemukan petugas di Pasar Baru Merak.
Cabe merah giling halus (rhodamin b), Cabe merah giling kasar (rhodamin b), Cendil atau mutiara (rhodamin b), Bumbung kunyit (rhodamin b), Cendil atau mutiara campur (rhodamin b), Air ikan tongkol (formalin) dan tahu goreng (formalin)
Pelaksana Seksi Farmasi Dinas Kesehatan Kota Cilegon Lina Andriyana mengungkapkan, makanan dan bumbu dapur yang positif mengandung formalin dan rhodamin b tersebut sangat berbahaya jika dikonsumsi. Bahkan, bisa menyebabkan ginjal dan kanker.
"Jadi, temuan ini selanjutkan akan kita serahkankan ke pihak UPTD Pasar Baru Merak untuk menindaklanjutinya.Kita tidak mau makanan dan bumbu dapur ini dijual bebas dipasaran," ujarnya kepada wartawan.
Sementara itu, Kepala UPTD Pasar Baru Merak Muhammad Ibrohim Aji menuturkan, pihaknya akan segera memanggil pedagang yang bersangkutan, untuk mempertanyakan asal usul barang yang mereka (pedagang) jual.
"Intinya temuan ini akan kita proses lebih lanjut," katanya singkat. (Ardi/red)