Jum`at, 4 April 2025

Beras Pembagian Pemkot Cilegon Untuk Warga Terdampak Covid -19 tak Layak Konsumsi

Beras dalam paket sembako yang dibagikan Pemkot Cilegon untuk warga terdampak Covid -19 tak layak konsumsi. (Foto: TitikNOL)
Beras dalam paket sembako yang dibagikan Pemkot Cilegon untuk warga terdampak Covid -19 tak layak konsumsi. (Foto: TitikNOL)

CILEGON , TitikNOL - Paket sembako yang dibagikan Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon melalui Dinas Sosial (Dinsos) untuk masyarakat terdampak Covid -19 tak layak konsumsi. Beras yang ada di dalam paket itu dikeluhkan masyarakat karena warnanya kekuningan dan berbau busuk.

Bantuan paket sembako tak layak konsumsi untuk masyarakat terdampak Covid -19 yang disalurkan tersebut, ternyata tidak dikendalikan langsung Dinsos Kota Cilegon. Dinsos Kota Cilegon menggunakan jasa pihak ketiga untuk pengadaan dan pendistribusian paket sembako tersebut.

"Temuan paket sembako tak layak konsumsi di Lingkungan Jombang Masjid, Kelurahan Jombang Wetan, Kecamatan Jombang itu pengadaannya dan didistribusika oleh pihak ketiga," kata Kepala Dinsos Kota Cilegon, Achmad Jubaedi, Kamis (21/5/2020).

Paket sembako tak layak konsumsi itu tidak hanya ditemukan di Kelurahan Jombang Wetan, tapi ditemukan juga di Kelurahan Pabean, Kecamatan Purwakarta dan Kelurahan Masigit, Kecamatan Jombang.

"Ternyata Pabean juga ada, Jombang Wetan dan Kelurahan Masigit juga seperti itu, totalnya sekitar 30 (paket sembako), tapi sudah diganti semua. Yang banyak temuan sampai lurahnya laporan itu di Pabean," katanya.

Jubaedi mengaku tak tahu mengapa pada paket sembako yang dibagikan bisa terjadi tidak layak konsumsi. Sebab, dalam pengadaan barang dan pendistribusian sembako tersebut dilakukan oleh pihak ketiga. Dinsos hanya tahu beres dalam pengadaan dan pendistribusiannya.

"Saya nggak tahu itu kenapa bisa sampai begitu, kan itu pihak ketiga, tapi yang didistribusikan hari pertama tidak ada komplen, bagus yang di enam kecamatan itu. Karena itu masih tanggung jawab penyedia, sesuai dengan kesepakatan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dan penyedia, kita tahunya barang yang dihasilkan barang yang berkualitas, kalau tidak kan, bisa tidak dibayar, kan tagihannya nanti setelah pekerjaan selesai," jelasnya.

"Nanti temuan itu PPK selaku pemeriksa hasil pekerjaan kan pada saat menyampaikan dicek mutunya dan lain sebagainya, kalau tidak sesuai kontrak ya digantikan. Nanti dicek juga tempat penyimpanannya bagaimana, basah atau bagaimana," ungkap Jubaedi.

Perlu diketahui ,anggaran paket sembako tak layak konsumsi tersebut berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2020 melalui Belanja Tak Terduga (BTT). (Ardi/TN2).

Komentar