Sabtu, 27 Juli 2024

Biarkan AKDP Langgar Pergub, Kadishub Banten: Kita Sebenarnya Kasihan

Ilustrasi. (Dok: Youtube)
Ilustrasi. (Dok: Youtube)

SERANG, TitikNOL - Dengan alasan kasihan, Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Banten biarkan angkutan umum ekonomi Angkutan Kota Dalam Provinsi (AKDP) langgar tarif dan pasang tarif seenaknya jelang mudik lebaran 2019 ini.

Padahal, besaran tarif yang saat ini dipakai oleh para pengelola AKDP, mencapai ratusan kali lipat dari besaran tarif yang diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Banten nomor 44 tahun 2016 tentang tarif jarak batas atas dan tarif jarak batas bawah.

Menurut Kepala Dishub Banten Tri Nurtopo, pihaknya merasa kasihan dengan pemilik kendaraan karena biaya perawatan kendaraan yang semakin mahal.

"Kita sebenarnya kasihan, terus terang saja sparepart naik, yang gak naik kan cuma BBM. Cuma kan kita gak bisa, aturannya gak ada, (melakukan kenaikan tarif, red)," kata Tri Nurtopo ditemui belum lama ini.

Baca juga: Penumpang Menjerit, Pemprov Banten Biarkan Kenaikan Tarif AKDP hingga Ratusan Persen

Sementara ditanya soal perubahan kenaikan tarif dalam Pergub, Tri mengaku tidak bisa melakukannya karena aturan yang baru dari pemerintah pusat belum keluar.

"Makanya, kita aturan mau naikan dasarnya nggak ada kita belum ada aturan dari pusat kita nggak bisa ngatur sendiri," ujarnya.

Namun demikian, Tri mengatakan, bus AKDP ataupun AKAP yang masuk kategori ekonomi tidak bisa melakukan kenaikan tarif lebih dari 15-20 persen. Jika ditemukan, pihaknya akan melakukan sanksi sesuai aturan.

"Nggak ada, aturannya gak ada tuslah. Kita lakukan pemantauan ketika mendekati ramai, Sanksi akan dicabut izin kendaraan yang bersangkutan," tegasnya. (Lib/TN1)

Komentar