Jum`at, 22 November 2024

Demo PN Rangkasbitung, Warga Desak Terdakwa Dugaan Kekerasan Dibebaskan

Puluhan masaa AMPS mengelar aksi unjuk rasa di depan kantor PN Rangkasbitung, mereka mendesak majlis hakim yang penangani persidangan perkara tindak pidana kekerasan membebaskan terdakwa (Ardi) karena tidak bersalah. (Foto: TitikNOL)
Puluhan masaa AMPS mengelar aksi unjuk rasa di depan kantor PN Rangkasbitung, mereka mendesak majlis hakim yang penangani persidangan perkara tindak pidana kekerasan membebaskan terdakwa (Ardi) karena tidak bersalah. (Foto: TitikNOL)

LEBAK, TitikNOL - Puluhan warga yang mengatasnamakan Aliansi Mahasiswa Pemuda dan Santri (AMPS) Kabupaten Lebak, menggelar aksi unjuk rasa di depan pintu gerbang Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung, Selasa (4/9/2018).

Dalam aksinya, massa mendesak majelis hakim PN Rangkasbitung dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) membebaskan Ardi (35) warga Kampung Sadepe, Desa Parakan Lima, Kecamatan Cirinten, terdakwa dugaan kekerasan terhadap Suhari yang masih kerabat terdakwa.

Menurut pendemo, terdakwa tidak melakukan tindak pidana kekerasan terhadap Suhari. Sebab, dalam perkara tesebut justru terdakwa (Ardi) adalah korban kekerasan, saat terjadi perkelahian terdakwa karena merasa terancam jiwanya.

"Kasus itu sudah disidangkan kedua kalinya dan belum ada putusan pidana, masih mendengarkan keterangan kesaksian. Tapi sidang di undur minggu depan," ujar Jumaedi Korlap aksi.

Dijelaskan Jumaedi, kasus yang menyeret Ardi menjadi terdakwa tindak pidana kekerasan, berawal dari permasalahan sengketa lahan tanah warisan.

Sebelum kasus tersebut berlanjut ke meja hukum kata Jumaedi, Suhari lah yang melakukan penyerangan ke rumah Ardi, hingga keributan keduanya berujung pada perkelahian.

"Ardi membela diri karena terancam akan dibunuh, sebab Suhari yang melakukan penyerangan dan mengancam akan membunuh Ardi dengan membawa sebilah golok,"terang Jumaedi.

Kata Jumaedi, Hukum adalah system peraturan yang berupa norma dan sanksi yang dibuat dengan tujuan untuk mengatur tingkah Iaku manusia, menjaga ketertiban, keadilan, demi mencegah terjadinya kekacauan di negeri ini.

Maka lanjut Jumaedi, Hukum yang sebenarnya adalah hukum yang berpihak kepada kebenaran yang harus di pertimbangkan dari berbagai sisi.

"Saksi yang diajukan oleh pelapor (Suhari) ke penyidik kepolisian saat itu adalah saksi palsu, jangan percayai kesaksian H. Iyus. Sebab saat kejadian H. Iyus tidak berada di tempat kejadian, H. Iyus itu saksi palsu," tegas Jumaedi.

Anehnya lagi lanjut Jumaedi, dalam penyidikan kasus yang menyeret Ardi menjadi tersangka, dua orang saksi kunci yakni Isterinya dan kakak dari pelapor tidak diperiksa atau tidak dimintai keterangan.

Oleh karena itu kata Jumaedi, AMPS mendesak majlis hakim PN Rangaksbitung yang menangani persidangan perkara kekerasan yang dituduhkan kepada terdakwa (Ardi) agar majlis hakim dalam putusannya membebaskan Ardi yang tidak bersalah.

"Saudara kami benar-benar tidak bersalah dalam kasus ini dan aksi kami ini mendesak agar Ardi (terdakwa) di bebaskan dari jeratan hukum yg menjerat dirinya," tukas Jumaedi.

Sementara itu, pantauan di lapangan, hingga aksi berakhir tidak ada satupun Hakim PN Rangkasbitung yang menemui para pendemo, puas menyampaikan aspirasinya massa pun membubarkan diri dengan tertib. (Gun/TN1)

Komentar