LEBAK, TitikNOL - Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) kelas III Labuan pada Kantor Direktorat Jenderal (Dirjen) Hubungan Laut (Hubla) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI Kabupaten Pandeglang, Sujarwo, membantah keras bila dirinya disebut-sebut terlibat dugaan pungutan liar (pungli) terminal khusus dan dermaga PT. Cemindo Gemilang.
Dijelaskan Sujarwo, dirinya sama sekali tidak mengetahui ada praktik pungli dalam perusahaan bongkar muat setiap kapal sandar di terminal khusus dan dermaga milik PT. Cemindo Gemilang.
"Saya tegaskan tidak benar, kalau ada aliran dana pungli ke saya selaku kepala KUPP seperti yang disampaikan staff saya di Pos Pelabuhan Bayah kepada rekan media," ujar Sujarwo, belum lama ini, di Rangkasbitung.
Diakui Sujarwo, pihaknya memang menempatkan satu orang petugas atau staff di Pos Pelabuhan Bayah untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan persyaratan administrasi kapal di saat kapal sandar dan pergi, di area pelabuhan Bayah milik PT. Cemindo Gemilang.
Tugas Kawilker Pos Pelabuhan Bayah, lanjut Sujarwo, adalah memeriksa dokumen milik perusahaan bongkar muat, mengawasi, dan meminta pembayaran pajak PNBB (Penerimaan Negara Bukan Pajak) sesuai PP No.15 Tahun 2016 yang berlaku saat ini lalu diserahkan ke Kantor KUPP.
Baca juga: Praktik Pungli di Dermaga PT. Cemindo Parah!
"Mekanisme pembayaran PNPB ini variatif disesuaikan dengan ukuran kapal dan volume kapal. Pokoknya semuanya sudah diatur dalam PP N0.15 Tahun 2016 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Perhubungan," terang Sujarwo.
Sujarwo juga berencana akan menindak tegas jika benar Kawilker Pos Pelabuhan Bayah jika memang terlibat pungli.
"Jika itu benar, maka saya akan segera memberikan sanksi berupa alih tugas terhadap yang bersangkutan. Karena itu bisa menodai kepercayaan masyarakat terhadap lembaga KUPP," pungkasnya. (Gun/Quy)