Sabtu, 5 April 2025

Rekomendasi Bongkar Muat di Dermaga PT Cemindo Dianggap Langgar Aturan

Ilustrasi bongkar muat. (Dok: beraupost)
Ilustrasi bongkar muat. (Dok: beraupost)

LEBAK, TitikNOL - Keberadaan dermaga milik PT Cemindo Gemilang, perusahaan yang memproduksi semen merah putih yang berlokasi di Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak kembali disoal.

Pasalnya, kendati pembangunan dermaga yang dikerjakan oleh kontraktor asal China yakni PT China Harbour Indonesia (CHI) belum rampung, namun aktivitas bongkar muat sudah berlangsung sejak pertengahan 2014.

Dikatakan salah satu aktivis lingkungan hidup di Kabupaten Lebak Budi Supriadi, proses bongkar muat kapal di dermaga telah menyalahi Permen PU No 73 tahun 2014 tentang perubahan atas Permen PU No PM 51 tahun 2011tentang Terminal Khusus dan Terminal untuk kepentingan sendiri.

Baca juga: Manajemen PT Cemindo Enggan Tanggapi 'Jatah' Bongkar Muat di Dermaga

Budi menjelaskan, dalam Permen di pasal 9A disebutkan jika pengoperasian terminal khusus (Tersus) hanya dapat dilakukan oleh pengelola, setelah memperoleh rekomendasi dari penyelenggara pelabuhan setempat.

Izin juga kata Budi akan diberikan, jika pembangunan terminal khusus telah selesai dilaksanakan dan ada izin pengoperasian yang diberikan oleh direktur jenderal Hubla Kemenhub.

"Namun faktanya, pertengahan tahun 2015 dermaga PT. Cemindo Gemilang sudah beroperasi dengan aktivitas bongkar muat material untuk produksi semen kendati dermaga masih proses pengerjaan," ujar Budi kepada wartawan.

Budi menduga, proses bongkar muat yang dilakukan di dermaga itu tidak terlepas dari campur tangan pihak Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) kelas III Labuan-Pandeglang.

"Kami menduga ada konspirasi antara pihak perusahaan PT. Cemindo dengan oknum pejabat KUPP kelas III Labuan sebagai penyelenggara pelabuhan setempat. Artinya, ada potensi rekomendasi KUPP kelas III Labuan nomor : PP.088/01/02/UPP.Lbn.15 tertanggal 30 Maret 2015 dipaksakan dan tidak berdasarkan peraturan perundang-undangan," bebernya.

Selain itu, Budi juga mensinyalir bahwa oknum pejabat KUPP kelas III Labuan lebih mengutamakan kepentingan perusahaan dibandingkan menjalankan amanat perundang-undangan yang belaku.

"Akibat dari kondisi ini adalah terganggunya aktivitas pekerjaan dan pencemaran air laut permukaan serta polusi debu yang diakibatkan fasum/fasos dan sarana lainnya sebagai pendukung belum selesai dikerjakan," tukasnya.

Sementara itu, Sujarwo, Kepala KUPP kelas III Labuan, membantah melakukan konspirasi dengan pihak PT Cemindo Gemilang.

Namun dirinya mengakui jika pihaknya sudah mengeluarkan surat rekomendasi terkait aktivitas bongkar muat kapal di Tersus/Tuks (dermaga) PT. Cemindo Gemilang.

"Ya kalau saya sih berpatokan surat yang sudah keluar dari rekom ke pusat itu saja dan Dirjen sudah mengeluarkan SK. Kita tugasnya sesuai tupoksi mengawasi keselamatan pelayaran kepelabuhanan," ujarnya.

Sujarwo pun mengaku tidak akan mengeluarkan kembali rekomendasi bongkar muat, sebelum pembangunan di dermaga telah selesai dikerjakan.

"Jadi sekarang saya kembalikan lagi ke PT. Cemindo, saya tidak akan mengeluarkan lagi rekomendasi sebelum semuanya sesuai standar," pungkasnya. (Gun/red)

Komentar