SERANG, TitikNOL - Pengadilan Negeri (PN) Serang akan tetap membuka pelayanan dan menggelar persidangan meski dua pegawainya terkonfirmasi positif Covid-19.
Ketua PN Serang Barita Sinaga mengatakan, penutupan pelayanan untuk membuka perkara kasus pidana tidak mungkin dilakukan. Karena proses persidangan khusus pidana yang masa tahanan habis, tidak bisa diperpanjang oleh pengadilan tinggi. Maka, akan dilaksanakan persidangan dengan menjaga protokol kesehatan.
"Inilah kebijakan yang menurut pengadilan dan menekankan secara ketat kepada seluruh warga PN Serang untuk menjaga protokol Covid-19, menjaga jarak, makai masker karena sifat dari pengadilan ini melayani publik," katanya kepada awak media, Senin (24/8/2020).
Menurutnya, keputusan atas kebijakan itu telah dikoordinasikan dengan Pengadilan Tinggi (PT) Banten. Untuk mengantisipasi penyebarannya, pihaknya akan memberlakukan sift dengan mengurangi kapasitas pegawai sebanyak 50 persen.
"Terkait dengan mangambil kebijakan ada 2 warga PN Serang yang dinyatakan Covid-19 harus berkoordinasi dulu kepada Pengadilan Tinggi. Menutup secara total tidak mungkin. Di pengadilan harus ada hakim dan pimpinan yang menyikapi ini. Kalau di lockdown secara total terganggu," ujarnya.
Baca juga: Dua Pegawai PN Serang Positif Covid-19
Di tempat yang sama, Wakil Ketua PN Serang Gustiarto menambahkan, atas nasihat PT Banten pada tanggal 24 Agustus 2020, ada dua kebijakan yang harus dilaksanakan. Yakni, bekerja di kantor dengan pembatasan pegawai dan bekerja di rumah. Pelaksanan itu, akan diberlakukan mulai besok atas kebijakan Ketua PN Serang melalui surat keputusan.
"Agar 1 hari kerja di kantor dan 1 hari kerja di rumah. Dengan adanya 2 pegawai yang positif Covid-19, PN Sernag mengadakan 50 persen masuk kantor dan 50 persen di rumah. Dan telah ditetapkan melalui SK dan akan dimulai besok," jelasnya. (Son/TN1)