SERANG, TitikNOL - Personel Unit Reserse Kriminal Polsek Ciruas menangkap dua pelaku pencurian uang dan handhone milik pasien di Rumah Sakit Hermina di Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang.
Kejadian pencurian itu pada 21 Desember 2021 dini hari. Saat itu, korban bernama Artikah (44) sedang menunggu anaknya dirawat RS Hermina.
Diketahui, tersangka Ari Romansyah (30) warga Sidomulyo, Lampung Selatan. Dia berdomisili di Kelurahan Seneja, Kecamatan Cilegon ditangkap di RS Hermina sesaat setelah melakukan pencurian tas berisi handphone dan uang sebanyak Rp3,5 juta.
Dalam pengembangan, petugas berhasil meringkus satu tersangka lainnya yaitu Adi Saputra (20) warga Katibung, Lampung Selatan yang ditangkap di tempat kontrakannya di Kelurahan Seneja, Kota Cilegon.
"Kedua tersangka warga Lampung Selatan ini diketahui tinggal dalam satu rumah kontrakan di daerah Seneja, Kota Cilegon," ungkap Kapolsek Ciruas AKP Syarief Hidayat, Rabu (22/12/2021).
Penangkapan tersangka pencurian spesialis barang berharga milik keluarga pasien ini, bermula dari laporan petugas keamanan RS Hermina. Saat itu, ada orang mencurigakan di dalam ruangan perawatan sekitar pukul 03:00 WIB.
"Berbekal dari laporan itu, personel Unit Reskrim yang sedang melaksanakan patroli rutin langsung diperintahkan untuk segera mendatangi lokasi," ujarnya.
Setiba di lokasi, personel Reskrim dibantu petugas kemananan langsung melakukan pencarian terhadap pelaku. Tidak membutuhkan waktu yang lama, tersangka ditangkap dan langsung digelandang ke Mapolsek Ciruas.
Dalam pemeriksaan, tersangka Ari mengakui kerap melakukan aksi pencurian di RS Hermina dengan sasaran keluarga pasien. Bahkan dalam setiap aksinya dibantu oleh tersangka Adi Saputra.
"Tersangka Ari bertugas mengambil barang milik keluarga pasien yang sedang tidur, sementara tersangka Adi bertugas mengawasi di luar gedung rumah sakit. Dari tempat kontrakan ke lokasi sasaran, keduanya menggunakan angkutan umum," jelasnya. (Har/TN3)