Jum`at, 4 April 2025

Duduki Peringkat ke 5 Rawan Kecurangan, Masyarakat Banten Deklarasi Jaga Suara

Suasana deklarasi jaga suara disalah satu cafe di Kota Serang. Senin, (15/4/2019). (Foto: TitikNOL)
Suasana deklarasi jaga suara disalah satu cafe di Kota Serang. Senin, (15/4/2019). (Foto: TitikNOL)

SERANG, TitikNOL - Sejumlah Organisasi masyarakat (Ormas) Banten deklarasikan kawal Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan jaga suara demi terwujudnya Pemilihan Umum (Pemilu) yang bersih dan damai.

Ketua Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDI) Syaeful Bahri mengatakan hasil potret Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) bahwa Banten telah menduduki peringkat nomor lima tingkat kerawanannya. Hal tersebut harus dijadikan sebagai kewaspadaan bagi masyarakat Banten dengan mengawal suara di TPS.

"Masyarakat Banten harus membuktikan bahwa stetmen Bawaslu itu prediksi yang salah dan jadikan hal itu sebagai kewaspadaan kita sebagai warga Banten," katanya saat ditemui seusai deklarasi disalah satu cafe di Serang. Senin, (15/4/2019).

Syaeful meyakini tingakat partisipatif pemilih di tanah jawara akan tinggi karena masih banyak masyarakat yang independen dan akan menjaga suaranya dengan baik.

"Kami percaya bahwa Banten dengan jumlah pemilih 8 juta lebih dan tps sebanyak 33 ribu lebih akan menunjukan kepada dunia bahwa Banten Cinta damai dan Cinta persatuan," ujarnya.

Menurutnya, proses pemungutan dan penghitungan suara merupakan salah satu tahapan paling krusial lantaran keseluruhan asas pemilu yang secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil akan diuji pada fase ini.

Dikatakan Syaeful, pihaknya dan masyarakat sipil yang peduli dengan kemajuan Bangsa akan menindak tegas jika ada peserta pemilu yang melanggar hukum pemilu dalam bentuk apapun.

"Kami komitmen untuk menjaga kondusifitas suasana dengan menghindarkan diri dari tindakan-tindakan yang bisa memicu terjadinya pelanggaran, kecurangan, ataupun benturan antar pihak yang menciderai praktik pemilu bersih dan demokratis, jika ada yang melakukan kecurangan, kami akan laoprkan ke pihak yang berwenang," tegasnya.

Sementara itu, Sekretaris Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) menambahkan jika ada pihak yang menemukan dugaan pelanggaran atau kecurangan diharapkan tidak boleh mengambil tindakan sepihak yang diluar hukum, namun harus menempuh prosedur hukum yang telah di atur dalam Undang-undang Pemilu.

"Kalau ada praktik ilegal politik uang, intimidasi, kekerasan, penyebaran hoaks, ujaran kebencian, maupun tindakan melanggar hukum atau provokatif lainnya laporkan saja, jangan main tindak sendiri," terangnya.

Ia juga menghimbau meskipun berbeda pilihan dalam Pemilu, jangan sampai masyarakat menjadi terpecah belah, harus menjaga kondusifitas.

"Indonesia itu negara persatuan, berbeda pilihan itu biasa, masyarakat harus dewasa agar tercipta pemilu bersih dan damai," pungkasnya.

Perlu diketahui, peserta deklarasi perwakilan dari JaDI Banten, KAHMI Banten, FMPP, ICMI Banten, FORHATI, IDRI Banten, Badak Banten, Milenia.ID, LBH Apik, FKPT , ASA Amirudin Foundation, JAPA, IKAPI, PDRI Banten. (TN2)

Komentar