Jum`at, 4 April 2025

Duh! PSI Ternyata Kecewa di Balik Perda Banten Soal Penanggulangan Covid-19

Wakil Ketua Fraksi PSI DPRD Tangerang Selatan, Emanuella Ridayati. (Foto: TitikNOL)
Wakil Ketua Fraksi PSI DPRD Tangerang Selatan, Emanuella Ridayati. (Foto: TitikNOL)

TANGSEL, TitikNOL - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), kecewa menyusul adanya pengesahan Perda Covid -19 Provinsi Banten. Kekecewaan tersebut disampaikan PSI melalui perwakilannya di legislatif DPRD Tangsel, Minggu (7/2/2021).

Seperti diketahui, Pemerintah Provinsi Banten telah mengesahkan Perda Provinsi tentang penanggulangan Covid-19 pada tanggal 28 Januari 2021 lalu. Namun dibalik pengesahan itu, sejatinya PSI mendukung, akan tetapi ada rasa kecewa soal usulannya yang dirasa dimentahkan.

Wakil Ketua Fraksi PSI DPRD Tangerang Selatan, Emanuella Ridayati melalui keterangan resminya menyampaikan kekecewaannya pasca pengesahan Perda tersebut.

Menurut Rida, kekecewaan itu dipicu lantaran pihaknya menyuarakan Perda untuk protokol kesehatan (Prokes) Covid-19 dan mengajukan Raperda perubahan no 9 tahun 2012 di Kota Tangsel, tapi dimentahkan.

"Saya sangat mendukung adanya Perda Penanggulangan Covid-19 di Provinsi Banten, di Kota Tangsel sendiri saya sudah menyuarakan Perda untuk Prokes Covid-19 dan mengajukan Raperda perubahan no 9 tahun 2012. Namun saya menyesalkan pertimbangan dari Provinsi Banten yang mementahkan Raperda tersebut, dimana menjadi dasar atau pertimbangan proses raperda tersebut dilanjutkan atau tidak," terang Rida kepada wartawan.

Dibalik usulan Raperda yang digagasnya itu, tapi baru sekarang justru Provinsi Banten yang membuat Perda tersebut. Padahal, menurut Rida, Tangsel adalah kota penyangga ibukota Jakarta yang seharusnya sejak awal memiliki peraturan yang jelas masalah Prokes.

"Karena di sini (Tangsel, red) sendiri masih banyak masyarakat yang belum disiplin dengan prokes," kata Rida.

Dengan demikian, Rida berharap jangan sampai kejadian produk hukum yang seharusnya dibutuhkan di tengah-tengah masyarakat ditolak, karena produk hukum yang hanya bersifat periodik.

"Kini kalau disadari akan lonjakannya, apakah ini tidak fatal? Alasan dari Provinsi Banten dan Dinas Satpol PP, bahwa produk hukum prokes Covid-19 di Tangsel tidak efektif dan hanya bermanfaat sementara saja. Padahal siapa yang bisa tahu kapan berakhirnya masa pandemi ini," urainya.

Dengan begitu, Rida pun berharap Perda Provinsi Banten tentang penanggulangan Covid-19 dapat menjadi landasan hukum untuk penegakkan protokol kesehatan di Provinsi Banten.

Selain itu, diharapkan pula agar masyarakat dapat disiplin menjalankan prokes. Namun demikian, Perda Provinsi ini harusnya bisa diperkuat lagi dengan adanya Perda Perubahan No 9 tahun 2012 yang pernah diusulkannya beberapa waktu lalu. (Don/TN1)

Komentar