Jum`at, 4 April 2025

Eksploitasi Gunung Pinang Meresahkan, Dewan Minta Pemprov Banten Tindak Tegas

Foto hanya Ilustrasi. (Dok: Gurugeografi)
Foto hanya Ilustrasi. (Dok: Gurugeografi)

SERANG, TitikNOL – Aktivitas ekploitasi tambang di Gunung Pinang, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang dikeluhkan warga. Kegitan tanah urug itu memberi dampak negatif terhadap pengendara, akibat banyaknya tumpahan material tanah dan batu kerikil yang melintasi jalan raya Serang-Cilegon.

Dampak itu sangat terasa dikala musim hujan maupun kemarau. Saat hujan, jalanan menjadi licin dan dikhawatirkan jadi pemicu kecelakaan. Kemudian saat kemarau, pengendara disuguhi debu saat melintas.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Serang Mansur Barmawi mengatakan, aktivitas penambangan di Gunung Pinang sudah tidak layak untuk diteruskan, karena dinilai telah melampaui batas. Sehingga, pemerintah harus segera melakukan tindakan tegas.

“Udah lama itu kami komentar terkait dengan penambangan di Gunung Pinang. Sudah tidak layak seharusnya. Pemerintah harus tindak tegas terhadap penambang ini. Karena ini sudah melampaui batas menurut saya yang ada di Gunung Pinang itu,” katanya saat dihubungi melalui telepon genggamnya, Sabtu (5/11/2020).

Bahkan politisi PKS itu menuding, bahwa pertambangan itu liar atau tidak memiliki izin. Maka, kegitan yang memberi dampak negatif terhadap masyarakat itu wajib ditindak tegas untuk dilakukan penutupan serta tidak boleh ada aktivitas penambangan.

“Iya (izin) penambangan itu provinsi, perkiraan saya tidak ada izin itu, penambangan liar. Tanah urug. Banjir, banyak kubangan, jalan jadi kotor. Rawan kecelakaan hujan begini, kalau kemarau banyak debu. Makanya banyak dampak negatifnya menurut saya. Kalau reses saya banyak keluhan dari situ,” terangnya.

Sejauh ini, pihaknya mengaku telah melakukan koordinasi dengan dinas perizinan dan Satpol-PP untuk mendalami penambangan di Gunung Pinang. Wakil rakyat itu menegaskan, pemerintah tidak boleh mentolelir kegiatan penambangan yang tidak sesuai ketentuan peraturan.

“Jadi selama itu masih dalam koridor batas yang ditentukan, dari izin yang dikelarkan pemerintah provinsi, saya kira nggak masalah. Tapi kalau sudah lampaui batas dari kubikasi yang diizinkan oleh Pemprov, maka pemerintah tidak boleh mentolelir, harus melakukan tindakan tegas. Karena izin bentuknya kontrol, jangan sampai kita eksploitasi sumber daya alam melampaui batas. Kenapa? Karena akan menjadi kerusakan,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, wartawan masih berupaya melakukan upaya konfirmasi kepada Eko Palmadi, selaku Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Minenal (ESDM) Provinsi Banten dan pihak terkait lainnya. (Son/TN1)

Komentar