SERANG, TitikNOL – Kejaksaan tinggi (Kejati) Banten, diketahui telah memanggil Wakil Ketua DPRD Banten dari Partai Golkar, Fahmi Hakim belum lama ini. Pemanggilan itu kaitan proses pembebasan lahan Sport Center di Kelurahan Kemanisan, Kecamatan Curug, Kota Serang.
Kepala Seksi Penerangan Umum (Kasi Penkum) Kejati Banten Ivan Siahaan, membenarkan soal pemanggilan tersebut. Namun Ivan menyebut, pemanggilan Fahmi bukan sebagai Wakil Ketua DPRD Banten, melainkan sebagai pihak yang terlibat dan mengetahui soal proses pembebasan lahannya.
“Iya dipanggil, tapi bukan sebagai Wakil Ketua DPRD ya, tapi sebagai pihak yang tahu proses pembebasan lahannya,†ujar Ivan saat ditemui di ruangannya, Rabu (2/9/2020) kemarin.
Baca juga: Bantah Kasus Lahan Sport Center Dilimpahkan ke Kejati, Tb Sukatma: Prosesnya di KPK
Menurut Ivan, selain sudah memanggil Fahmi Hakim, pihaknya juga sudah memanggil beberapa pihak lainnya seperti Mantan Sekretaris daerah (Sekda) Banten era Gubernur Ratu Atut Chosiyah yakni Muhadi dan beberapa pihak lainnya.
“Selain Fahmi, kita juga sudah memanggil beberapa pihak lainnya. Jumlah pastinya saya lupa lagi, tapi yang jelas sudah banyak yang kita panggil,†tambah Ivan.
Ditanya terkait rencana pemanggilan kembali Fahmi Hakim dan pihak lainnya, Ivan menyebut tidak menutup kemungkinan akan ada pemanggilan ulang. Hal itu kata Ivan akan dilakukan, hingga data dan keterangan yang dimiliki oleh Kejati Banten lengkap untuk melanjutkan kasus ini ke tahap selanjutnya.
Ivan menjelaskan, bahwa kasus pengadaan lahan Sport Center statusnya saat ini sudah masuk ke tahap penyidikan. Dengan demikian, pihaknya akan menetapkan tersangka usai selesai melakukan penyidikan.
“Statusnya sudah penyidikan dan tinggal penetapan calon tersangka. Untuk jumlah tersangka kemungkinan lebih dari satu, karena korupsi tidak mungkin satu orang,†tegasnya.
Baca juga: Rugikan Negara Rp109 M, Kejati Banten Didesak Tuntaskan Korupsi Lahan Sport Center
Disinggung terkait proyek pembangunan Sport Center yang saat ini mulai dilaksanakan oleh Pemprov Banten, menurut Ivan tidak akan mengganggu proses penyidikan yang dilakukan pihaknya.
“Pembangunan tetap berlangsung dan tidak berpengaruh karena itu sudah menjadi asset Pemda,†timpalnya.
Terpisah, Wakil Ketua DPRD Banten Fahmi Hakim, tidak merespon saat diminta tanggapan terkait pemanggilannya oleh Kejati Banten. Dihubungi melalui pesan WhatsApp, nomornya dalam keadaan tidak aktif.
Seperti diketahui, kasus pengadaan laha Sport Center sempat ‘digarap’ oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bahkan, kasus ini sudah memasuki tahap persidangan dengan terdakwa Tubagus Chaeri Whardana alias Wawan alias TCW.
Baca juga: Pemprov Minta Izin KPK untuk Lanjutkan Pembangunan Sport Center
Dalam dakwaan KPK yang dibacakan dalam sidang yang digelar pada Kamis (31/10/2019) lalu, lahan itu disebutkan seluas 561.300 m2 berada di Kelurahan Kemanisan, Kecamatan Curug, Kota Serang. Lahan itu dibeli Pemprov Banten dari TCW seharga Rp144.061.902.000.
Sementara di tahun 2020 ini, di era kepemimpinan Gubernur Banten Wahidin Halim, Pemprov sudah menganggarkan Rp980 miliar dari APBD Banten untuk pembangunan Sport Center dengan sistem multy years. Pembangunan ini ditargetkan akan selesai pada 2021 mendatang dan saat ini sedang proses pembangunan. Sementara yang menjadi pihak ketiga dari perusahaan plat merah yakni PP. (TN1)