Sabtu, 5 April 2025

FKUB Kota Serang Desak DPR Rampungkan Revisi UU Antiterorisme

Ilustrasi. (Dok: SHnet)
Ilustrasi. (Dok: SHnet)

SERANG, TitikNOL - Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Serang, mendesak agar DPR segera merampungkan Revisi Undang Undang Antiterorisme yang hingga kini belum juga selesai.

"Undang Undang antiterorisme sudah dibahas beberapa tahun dan belum disahkan sampai hari ini. Oleh karena itu, ketika terjadi insiden seperti ini penanganan dengan Undang Undang terorisme yang lama tidak memadai," kata Sekertaris FKUB Kota Serang, Amas Tajudin, Senin (14/5/2018).

Untuk itu, FKUB dari seluruh pimpinan majelis agama Islam, Budha, Hindu, Kristen, Konghucu, mendorong ada percepatan pengesahan UU tersebut setelah adanya aksi terorisme di Surabaya, Jawa Timur.

"Kalau ternyata belum juga dapat di sahkan, maka kami meminta bapak presiden untuk mengeluarkan perppu dalam rangka segera menangani persoalan terkait tindakan terorisme itu," ujarnya.

Untuk diketahui, Pemerintah sudah menyerahkan terkait revisi UU antiterorusne ke DPR pada bulan Februari 2016 yang lalu.

"Padahal Undang Undang itu tetoris pegangan penegak hukum untum melakukan sesuatu dengan baik dan benar," jelasnya.

Terkait adanya aksi terorisme di Surabaya dan Sidoarjo yang sudah memakan korban jiwa belasan orang, FKUB mengutuk tindakan tersebut.

"Meyakini tidak ada ajaran manapun yang membenarkan dan mendoktrinasi aksi bom bunuh diri di tempat ibadah untuk kepentingan apapun," tandasnya. (Gat/TN1)

Komentar