TANGERANG, TitikNOL - Wahyu Widya Nurfitri, kini tengah menunjuk kuasa hukum Acep Saepudin, S.H.I., S.H., M.H., M.Si., C.L.A., C.P.L., C.P.C.L.E., untuk mendampingi proses hukumnya pasca tertangkap operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal itu diketahui ketika penasehat hukum dari Lebak, Banten tersebut mengaku usai mendatangi KPK dalam melakukan MOu surat kuasa dari Wahyu Widya Nurfitri, pada Senin (26/3/2018).
Menurut Acep, pihaknya mengaku sebelumnya telah dihubungi Wahyu Widya Nurfitri untuk mendampingi proses hukum terkait dugaan suap yang melibatkan mantan hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang tersebut.
"Pada hari Jum’at (23/3/2018), ibu Wahyu Widya Nurfitri menelpon saya dari KPK. Beliau meminta saya untuk mendampingi beliau dalam menjalani proses hukumnya, oleh karena itu hari ini saya datang ke KPK dan bu Wahyu sudah menandatangani surat kuasa," jelas Acep Saepudin kepada TitikNOL.
Baca juga: KPK Berencana Periksa Ketua PN Tangerang
Ketika disinggung terkait OTT KPK yang menyeret Wahyu Widya Nurfitri, Acep mengaku terkejut ketika mendengar kabar bahwa Wahyu Widya Nurfitri telah tertangkap OTT oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Saya agak kaget ketika mendengar kabar beliau terkena OTT. Saya mengenal beliau sebagai orang yang baik dan sering mengajari saya untuk menjadi advokat yang bersih ketika masih menjabat Wakil Ketua PN Rangkasbitung. Mudah-mudahan beliau tabah menjalani prosesnya," urai Acep
Kendati begitu, pihaknya mengaku merasa terpanggil bersama rekan-rekan advokat untuk membantu mendampingi proses hukum yang tengah menimpa Wahyu Widya Nurfitri.
Disisi lain pihaknya pun berpesan dalam proses yang terjadi pada kasus Wahyu Widya Nurfitri, masyarakat diharapkan untuk tidak menghakimi orangnya, seperti dalam kasus yang tengah dihadapi Wahyu Widya Nurfitri. (Don/TN1).