SERANG, TitikNOL - Kementerian Keuangan (Kemnkeu) Republik Indonesia (RI), keluarkan surat edaran terkait kenaikan honorarium bagi badan adhoc untuk Pemilihan Umum (Pemilu) pada tahun 2020 mendatang.
Menanggapi hal itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang bergerak cepat melakukan koordinasi dengan Pemerintah Daerah (Pemda), untuk memenuhi segala kebutuhan pagelaran pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang.
Menurut Ketua KPU Kabupaten Serang Abidin Nasyar, berdasarkan hasil hitungan kenaikan honor badan adhoc, pihaknya masih kekurangan anggaran sebanyak Rp18,2 miliar.
"Sehingga karena Kabupaten Serang terdiri dari 29 kecamatan, 326 Desa, 2600 TPS, maka kalau dihitung kekurangan kami, yang kami siapkan ini Rp31 miliar masih kekurangan Rp18,2 miliar hanya untuk honor adhoc," katanya saat dihubungi TitikNOL, Kamis (17/10/2019).
Ia mengatakan, jumlah total honor adhoc berdasarkan aturan sebelumnya hanya mencapai Rp31 miliar. Namun setelah keluarnya surat edaran dari Kemenkeu, maka jumlah besaran honor adhoc bertambah hingga Rp49,2 miliar.
Penambahan honor tersebut disesuaikan dengan jumlah Kecamatan dan anggota badan adhoc di Kabupaten Serang. Sehingga selisih angka besaran honorium yang didapat sebesar Rp18,2 miliar.
"Untuk besaran adhoc, contoh besaran PPK masih Rp1.850.000. Nah kemudian munculah surat dari meteri Keuangan nomor s735 jadi naik besaran ketua PPK menjadi Rp2.200.000. Kemudian untuk adhoc yang lain contoh KPPS dari Rp550 ribu menjadi Rp900 ribu," ujarnya.
Sebelum keluarnya surat edaran dari Kemenkeu, kata Abidin, anggaran Rp75,6 miliar yang diberikan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang sudah mencukupi semua proses pelaksanaan Pemilu.
Meski begitu, pihaknya masih menunggu keputusan KPU RI terkait kepastian dan berlakunya surat edaran dari Kemenkeu. Namun sebagai pemberitahuan kepada Pemda, Abidin mengaku telah memberikan surat tembusan kepada Komisi I DPRD Kabupaten Serang sebagai badan pengawas KPU.
"Saya sudah mengajukan surat audensi dengan pemda terkait surat edaran ini. Tetapi memang itukan besaran tertinggi, dan kami pun masih menunggu surat keputusan dari KPU RI apakah ini berlaku atau tidak," terangnya.
Untuk saat ini, lanjut Abidin, pihaknya sedang menggalakkan sosialisasi kepada masyarakat untuk meningkatkan presentase partisipasi yang ditargetkan wajib mencapai 80 persen.
"Sekarang tahapan sosialisasi ada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang. Sosialisasi kami naikan, karena partisipasi pada 2015 lalu itu rendah. Hanya mencapai 52 persen, target kami tahun ini 80 persen," tukasnya. (Son/TN1)