TANGERANG SELATAN, TitikNOL - Jaringan Aktivis Reformasi Indonesia 98 (JARI 98) menilai Polri tengah menjadi sorotan publik. Hal itu menyusul penetapan tersangka kepada mantan Kapolda Metro Jaya Komjen (Purn) Sofyan Jacob atas tuduhan makar.
Ketua Presidium JARI 98 Willy Prakarsa memaparkan, demi penegakan supremasi hukum Polri tidak perlu ragu menangkap dan menahan mantan Kapolda Metro Jaya tersebut.
Menurut Willy, penetapan Sofyan Yaqub sebagai tersangka makar juga sebagai bukti kepada masyarakat bahwa Polisi tidak pandang bulu dalam penegakan hukum.
“Kalau memang penetapan Sofyan Yaqub sebagai tersangka makar benar dan bukan sekedar sandiwara, mestinya Sofyan Yaqub segera ditahan dan berkasnya segera dilempar ke Kejaksaan untuk SPDP,"jelas Willy Prakarsa kepada TitikNOL, Selasa (11/6/2019).
Kendati begitu, Willy beranggapan, desakan penangkapan mantan Kapolda Metro Jaya Komjen (Purn) Sofyan Jacob, itu agar menjadikan transparansi, obyektifitas dan netralitas kepolisian untuk dibuktikan kepada masyarakat.
"Penangkapan Sofyan Jacob dapat menjadi transparansi, obyektivitas, dan netralitas Kepolisian yang diberikan kepada masyarakat. Sehingga demokrasi pada akhirnya tidak kebablasan dan tetap pada koridor moralitas dan estetika,†ujar Willy Prakarsa.
Seperti diketahui, desakan penangkapan kepada mantan Kapolda Metro Jaya Komjen (Purn) Sofyan Jacob, itu menguat setelah Polri menahan Mayjen (Purn) Soenarko dan Kivlan Zein dengan tuduhan makar. (Don/TN1).