SERANG, TitikNOL - Kabupaten Serang masuk pada kategori zona merah penyebaran covid-19. Hal itu diakibatkan karena peningkatan kasus selama satu pekan melonjak signifikan.
Melihat perkembangan itu, Penjabat sementara (Pjs) Bupati Serang Ade Ariyanto melakukan sidak ke tiga pasar dalam rangka mendisiplinkan masyarakat terhadap penegakan protokol kesehatan.
Pendisiplinan dilakukan di tiga pasar yang ada di wilayah Kabupaten Serang. Diantaranya, di Pasar Tambak, Pasar Kragilan dan terakhir ke Pasar Baros.
Ade mengatakan, masih ditemukan masyarakat yang tidak peduli terhadap kesehatannya sendiri. Para pedagang dan pembeli di pasar banyak yang tidak menggunakan masker.
“Sejumlah pedagang tidak mengenakan masker. Pakailah buat Kesehatan kita semua,”katanya kepada masyarakat, Selasa (6/10/2020).
Ia menyebutkan, zona merah tidak membuat Pemkab Serang berkecil hati. Justru status ini merupakan sebuah motivasi untuk satgas agar fokus dalam menangani kasus penyebaran virus corona.
“Ini malah memotivasi kami barangkali ada kelemahan tim satgas kita evaluasi, kita fokus kembali. Yang penting target kami sampai mendisiplinkan masyarakat dengan 3 M, kalau masyarakat disiplin insyaallah covid tidak akan masuk,” ungkapnya.
Untuk meminimalisir warga yang terinfeksi, Ade mengaku telah mengintruksikan para camat agar tidak bosan mengingatkan masyarakat menerapkan protokol Kesehatan.
“Pak camat jangan bosan, harus setiap hari mengingatkan masyarakat tepatnya di pusat keramaian,” tuturnya. (Son/TN1)