Rabu, 9 April 2025

Kejagung RI Tegaskan APH Wajib Rehabilitasi Pengguna Narkoba

Dirnarkoba Kejagung saat diwawancara wartawan. (Foto: TitikNOL)
Dirnarkoba Kejagung saat diwawancara wartawan. (Foto: TitikNOL)

SERANG, TitikNOL – Direktur Tindak Pidana Narkotika dan zat aditif lainnya pada Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Darmawel Aswar menegaskan, Aparat Penegak Hukum (APH) wajib memberikan hukuman rehabilitasi terhadap pengguna narkotika.

Hal itu diungkapkannya, setelah Darmawel melakukan kunjungan kerja di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten. Terlebih, Banten menjadi salah satu jalur lintasan penyalhagunaan narkoba dari wilayah Aceh, Sumatra Utara dan Lampung.

“Kami melihat Banten ini adalah lintasan dari Narkoba yang mungkin saja ini dibawa dari Aceh, Sumatra Utara khususnya di Madina, kemudian turun ke Lampung. Ini biasanya mereka bawa ganja, sabu lewat jalur ini dan nanti nyebrang turun ke Banten. Oleh sebab itu, kami sengaja dari Kejagung, untuk melihat sejauh mana penanganan tindak pidana narkotika. Kemudian kami ingin melihat tindakan rehabilitasi sudah dilakukan belum, terhadap penyalahgunaan narkoba tapi dengan barang bukti yang kecil,” katanya saat ditemui di Kejati Banten, Kamis (14/1/2021).

Ia menyebutkan, tujuan utama dari kunjungan kerja adalah menyamakan persepsi di antara instansi APH dalam memberikan hukuman terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika.

Ditambah, secara umum aturan itu sudah tertuang dalam regulasi Peraturan Bersama. Regulasi itu instansi Kejaksaan, Kepolisian, MA, BNN, Kemenkes, Kemensos dan Kementerian Hukum dan HAM.

Dari 7 intansi ini, sudah sepakat bahwa rehabilitasi harus sudah dijalankan. Namun sejauh ini, masih terkendala dengan cara fikir yang belum menyatu.

“Menyangkut rehabilitasi sebenarnya sudah dilaksanakan. Cuma memang belum terdapatnya kesamaan sikap, pendapat maupun tindakan dari APH. Sehingga ini harus diluruskan kembali. Jalau Jaksa berfikir rehabilitasi sudah bisa dilakukan, maka penyidik harus melakukan yang sama, Hakim juga. Ini butuh waktu memang, bukan tidak bisa,” ungkapnya.

Tetapi, jika pelaku merupakan seorang bandar, maka wajib diberi hukuman yang seberat-beratnya, seperti hukuman mati. Hukuman itu untuk memberikan rasa efek jera.

Sebab, rata-rata yang menjadi korban golongan potensial dari umur 14 sampai 65 tahun. Dimana, usia itu menjadi tumpuan masa depan bangsa. Sehingga, domografi (jumlah penduduk) Indonesia tidak hilang gara-gara narkoba.

“Hari ini kita koordinasikan, maka kita tuju yang namanya Integrated criminal justice system itu. Artinya kita satu kesatuan, harus sama dalam menjalankan paham. Tetap melalui proses, tetap diputus oleh pengadilan. Tetapi tujuan penghukumannya bukan masuk penjara (bagi barang buktinya kecil), tapi diarakan untuk rehabilitasi di tempat rehab,” jelasnya. (Son/TN1)

Komentar
Tag Terkait
Berita Terkait